Sukses

Eks Walikota Jaksel Absen Arahan Jokowi, Ahok: Minta Diganti Kali

Kepada SKPD, Jokowi mengingatkan agar penyerapan anggaran APBD DKI 2013 dapat dimaksimalkan.

Kepada para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi memberikan peringatan agar memaksimalkan penyerapan anggaran APBD DKI 2013. Masing-masing kepala dinas ditanyai mengenai kesanggupannya memaksimalkan penyerapan anggaran. Termasuk Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah DKI Jakarta Anas Efendi.

Namun sayang, Anas tak menghadiri pengarahan Jokowi ini. Tak ada pula perwakilannya. Padahal Badan Arsip dan Perpustakaan yang dibawahi oleh Anas termasuk ke dalam 10 dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dengan penyerapan anggaran terendah.

"Badan arsip daerah?" panggil Jokowi di Balai Agung, Balaikota Jakarta, Rabu (19/6/2013). Namun Anas dan perwakilannya tak juga menyahut.

Ketidakhadiran Anas ini pun mendapatkan tanggapan dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pria yang akrab disapa Ahok itu tak mengetahui alasan Anas mangkir dari pengarahan Jokowi ini. Padahal seharusnya mantan Walikota Jakarta Selatan itu hadir untuk memberikan penjelasan mengenai penyerapan anggaran badan yang dia bawahi tersebut.

"Nggak tahu. Mungkin mau diganti kali. Mungkin dia pengen minta ke posisi lain, mungkin, mana saya tahu. Tergantung Pak Gubernur evaluasi," cetus Ahok ketika ditemui usai pengarahan SKPD.

Sebelum menjabat sebagai Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah, Anas merupakan Walikota Jakarta Selatan. Beberapa bulan lalu, Jokowi memutasinya. Anas sempat mempertanyakan keputusan Jokowi-Ahok itu. Dia pun sempat menghilang beberapa hari pasca-dicopot dari kursi Walikota Jaksel.

Sementara, daftar penyerapan anggaran 10 dinas itu, yaitu:
1. Dinas Perumahan DKI sebesar 2,18 persen
2. Dinas Perhubungan sebesar 4,04 persen
3. Dinas Pertamanan dan Pemakaman sebesar 4,40 persen
4. Dinas Pekerjaan Umum sebesar 11,83 persen
5. Dinas Kelautan dan Pertanian sebesar 8,16 persen
6. Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah sebesar 10,50 persen
7. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Alam sebesar 10,55 persen
8. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebesar 10,78 persen
9. Dinas UMKM dan Perdagangan sebesar 12,23 persen
10. Dinas Pemuda dan Olahraga sebesar 12,8 persen.

(Ndy/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.