Sukses

Kejagung Teliti Dugaan Salah Tangkap Berujung Vonis Mati Ruben

"Kasus ini sedang diteliti, artinya kalau dia punya hak untuk mengajukan PK ya silakan saja," kata Darmono.

Kejaksaan Agung tengah meneliti kasus dugaan salah tangkap berujung vonis mati yang menimpa Ruben Pata Sambo dalam kasus pembantaian keluarga Andrias Pandin di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Kejaksaan mempersilakan Ruben mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung jika masih punya hak.

"Kasus ini sedang diteliti, artinya kalau dia punya hak untuk mengajukan PK ya silakan saja," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Ruben Pata Sambo divonis mati oleh pengadilan karena dituduh sebagai otak pembunuhan Andrias Pandin, istri, dan anaknya, pada Desember 2005. Namun, putusan itu kemudian disoal setelah ada pengakuan dari Agustinus Sambo yang menyatakan dirinyalah yang membantai keluarga Andrias.

Darmono mengaku belum menerima laporan detai mengenai dugaan salah tangkap Ruben itu. Sehingga, saat ini belum bisa melakukan eksaminasi atau memeriksa putusan pengadilan yang memvonis Ruben itu untuk kemudian melakukan pemeriksaan ulang.

"Ya nanti kami lihat, kan belum ada laporan resmi. Kan langkah-langkah bisa dilakukan eksaminasi kemudian diperiksa ulang. Ya kalau dia bisa mengajukan PK, dia bisa melaporkan ke polisi bahwa ada orang lain sebagai pelakunya misalkan," katanya.

Menurut dia, Kejaksaan menunggu laporan dari polisi jika memang ada aduan yang menyebut adanya fakta baru dalam kasus pembunuhan ini. Jika laporan polisi sudah diterima, maka Kejaksaan bisa melakukan pemeriksaan ulang kasus pembunuhan ini.

"Ya nanti akan diproses kembali kalau ada sumbernya dari kepolisian dan kami akan melakukan penyidikan ulang. Jadi bisa dilaporkan kepada polisi asalkan ada bukti-bukti yang kuat kalau ada orang lain yang sebagai pelakunya," papar Darmono. (Eks/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini