Sukses

Bakal Calon Walikota Pangkal Pinang Ancam Gugat Pilkada

Ismiryadi mengancam akan menggugat hasil rekapitulasi Pilkada Kota Pangkal Pinang nanti usai pencoblosan pada 26 Juni mendatang.

Bakal calon walikota Pangkal Pinang, Ismiryadi mengancam akan menggugat pemilihan walikota Pangkal Pinang yang akan digelar pada 26 Juni mendatang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menuntut keadilan karena dirinya dicoret dari kandidat calon walikota Pangkal Pinang.

"Saya dicoret oleh komisioner KPU yang sudah dipecat oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata Ismiryadi dalam perbincangan dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (19/6/2013).

Sengkarut Pilkada Kota Pangkal Pinang bermula dari pencoretan pasangan yang diusung aliansi partai nonparlemen Ismiryadi-Abu Bakar sebagai calon walikota dan wakil walikota. Ismiryadi dan Abu Bakar pun mengadukan KPU Kota Pangkal Pinang ke DKPP.

Alhasil, pada Kamis 16 Mei, DKPP yang dipimpin Jimly Asshiddiqie di Jakarta memecat 3 komisioner KPU Kota Pangkal Pinang. Yakni ketuanya, Riwan Nefo Setiawan dan dua komisioner, Ivan Vikri dan Saiful Karim.

Dalam pertimbangan hukumnya, DKPP menilai para teradu terbukti melanggar asas keadilan, kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas dan profesionalitas. Sehingga menimbulkan terhalangnya bakal pasangan calon walikota Pangkal Pinang, Ismiryadi-Abu Bakar serta pasangan lainnya, Rinaldi Abdullah-Erfansyah Noor.

Tetapi, KPU Kota Pangkal Pinang yang kini dipimpin Sukartono tetap tidak menjalankan putusan DKPP dengan tidak memasukkan pasangan Ismiryadi-Abu Bakar sebagai calon walikota Pangkal Pinang. Ismiryadi pun menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasilnya, PTUN mengabulkan pembatalan SK KPU tentang penetapan kandidat Pilkada Kota Pangkalpinang.

"Tapi KPU ternyata banding. Ini berbeda dengan kasus Partai Bulan Bintang oleh Yusril Ihza Mahendra versus KPU Pusat. KPU yang kalah tidak mengajukan banding. Karena KPU bukan pihak yang dirugikan," ujar pria yang kini masih menjabat Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung ini.

Ismiryadi mengancam akan menggugat hasil rekapitulasi Pilkada Kota Pangkal Pinang usai pencoblosan pada 26 Juni mendatang. "Saya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Saya yakin menang. Bila saya menang, maka Pilkada Kota Pangkal Pinang yang biayanya Rp 13 miliar lebih terancam diulang," ujar dia.

Alasan Banding

Dikonfirmasi soal ini, pengacara KPU Kota Pangkal Pinang, Asli Basri mengungkap ada 2 alasan mengapa KPU mengajukan banding putusan PTUN. Pertama, karena putusan itu belum masuk di tingkat pengadilan tinggi.

"Berbeda dengan kasus PBB Pak Yusril yang sudah pada tingkatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Jadi ini masih bisa banding," kata Asli saat dihubungi Liputan6.com.

Alasan kedua, karena majelis hakim pada PTUN hanya mengabulkan sebagian. Majelis hakim PTUN, kata dia, meloloskan pasangan Ismiryadi-Abu Bakar, tapi tidak membatalkan calon lain yang diusung oleh partai yang sama.

"Karena ada 2 kandidat lain yang diusung oleh partai nonparlemen yang sama dengan Ismiryadi-Abu Bakar. Partai pengusung mereka itu beririsan," jelas Asli. (Ism/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini