Sukses

Polda Papua: 6 Orang Tersangka Bakar Polres Pegunungan Bintang

Kepolisian Daerah Polda Papua telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran markas dan asrama Polres Pegunungan Bintang.

Kepolisian Daerah Polda Papua telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran markas dan asrama Polres Pegunungan Bintang di Oksibil, Papua.

Direktur Reskrim Khusus Polda Papua Kombes Bambang Priyambada mengakui keenam tersangka itu akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan sengaja.

Dikatakan Bambang, keenam tersangka itu adalah EK, WA, AY, KA, YT, dan YA. "Walaupun saat ini sudah ada enam tersangka namun kami masih terus memeriksa mereka secara bergantian," kata dia di Papua, Selasa (18/6/2013) malam.

Selain memeriksa tersangka, lanjut dia, saat ini penyidik juga masih meminta keterangan dari dua orang saksi mata. "Kami masih terus memeriksa mereka secara intensif guna mencari tahu siapa dalang pembakaran tersebut," jelas Bambang.

Peristiwa pembakaran kantor dan asrama Polres Pegunungan Bintang di Oksibil terjadi pada Minggu 16 Juni lalu. Aksi yang dilakukan masyarakat itu berawal dari adanya seorang warga yang mengalami memar karena diduga dianiaya anggota polisi.

Padahal, seorang warga yang diduga sedang mabuk itu kedapatan oleh anggota sedang berusaha merusak motor milik polisi dan pada saat hendak ditangkap, pelaku sempat melawan sehingga terjadi perkelahian.
     
Namun, warga menduga orang yang kedapatan merusak motor polisi itu dianiaya oleh aparat, sehingga warga dan keluarganya marah yang kemudian melempari serta membakar kantor dan asrama serta kendaraan dinas baik roda empat maupun dua. (Ant/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini