Sukses

Antasari Resmi Laporkan Saksi 'Palsu' Ke Mabes Polri

Laporan disampaikan atas dasar bahwa Jeffray dan Etza selaku terlapor menyatakan telah melihat adanya SMS teror dari Antasari ke Nasrudin.

Antasari Azhar resmi melaporkan 2 saksi 'palsu' yakni Jeffrey Lumampouw dan Etza Imelda Fitri, atas kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, saat sidang perdana Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2009 silam. Atas kasus pembunuhan Bos Putra Rajawali Banjaran, almarhum Nasruddin Zulkarnaen.

"Kami sudah membuat laporan di Bareskrim barusan dengan nomor LP/518/VI/2013/Bareskrim Tanda Bukti Lapor TBL/259/VI/2013/Bareskrim tanggal 18 Juni 2013," kata Kuasa Hukum Antasari, Kurniawan Adi Nugroho, usai sambangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/6/2013).

Namun saat laporan itu Antasari tak ikut, dia diwakili 3 kuasa hukumnya yakni Kurniawan Adi Nugroho, Melky Tobing dan Dwi Nurdiansyah Santoso. Mereka melapor atas dasar bahwa Jeffray dan Etza selaku terlapor menyatakan telah melihat adanya SMS teror dari Antasari ke Nasrudin dengan bunyi, “Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya."

"Bunyi SMS tersebut dijadikan dasar untuk mendakwa Antasari dan telah dijatuhi penjara 18 tahun," ujar Adi.

Dijelaskannya bahwa ternyata di persidangan, terungkap fakta-fakta, bahwa berdasarkan data-data dari call detail record (CDR) yang menjadi barang bukti di pengadilan, dari seluruh handphone milik Pelapor, pada rentang antara bulan Februari-Maret 2009, tidak terdapat komunikasi dari handphone milik Pelapor kepada almarhum Nasrudin Zulkarnaen, baik berupa komunikasi atau telephone maupun SMS.

"Bahkan, berdasarkan keterangan Andy Syamsudin (adik korban Nasrudin) dan Boyamin Saiman(anggota tim kuasa hukum keluarga korban). Para Terlapor tidak pernah dapat menunjukkan bukti adanya SMS dimaksud, baik kepada Andy Syamsudin (adik korban), dan Boyamin (anggota tim kuasa hukum keluarga korban) maupun kepada Pelapor," pungkasnya.

Diduga atas perlakuan terlapor itu, Antasari kini menjadi narapidana penjara 18 tahun di Lapas Pria Kelas 1 A Tangerang akibat vonis inkrach dalam perkara sangkaan pembunuhan mendiang Nasrudin dengan poin pembuktiannya adanya SMS tersebut. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.