Sukses

Sebelum Dipanggil Paksa, Anak Buah Jokowi Penuhi Panggilan Jaksa

Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil toilet VVIP besar dan kecil Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2009.

Sempat mangkir panggilan pertama, dua anak buah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akhirnya memenuhi panggilan untuk diperiksa. Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil toilet VVIP besar dan kecil Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2009.

"Sejak pukul 09.00, saudara Wahyu Pudjiastuti selaku kepala bidang teknik pengelolaan kebersihan dan Endang Hening selaku sekretaris -- keduanya dari Dinas Kebersihan Pemprov DKI memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kapusenkum, Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Selasa (18/5/2013).

Kedua saksi itu, dikatakan Untung, diperiksa untuk para tersangka atas kasus tersebut. Untuk saksi Endang selaku sekretaris diperiksa terkait dengan penyusunan enginering estimate dalam pengadaan proyek mobil toilet tersebut.

"Sedangkan saksi Wahyu Pudjiastuti diperiksa terkait dengan keberadaan PT yang ikut dalam tender pengadaan mobil toilet VVIP itu," ujar dia.

Sementara 4 saksi lainnya dari pihak swasta yang sedianya diperiksa jaksa penyidik, hanya satu yang hadir yakni saksi Bennyto M dari PT Toba Bangun Sarana.

"Sedangkan tiga saksi lain yakni Suhadi dari PT Dinamika Alam Raya, kemudian saksi Jefry S selaku Direktur PT Digo Mitra Slogan, dan saksi Delima N dari PT Christalenta Utara, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," pungkas Untung.

Sebelumnya pada Rabu 12 Juni lalu dalam panggilan pertama saksi Wahyu dan Endang tak memenuhi panggilan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 2 tersangka, yakni mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan Provinsi DKI Lubis Latief selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Aryadi.

Kejagung meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada Selasa 30 April 2013 lalu. Kejagung menduga adanya tindak korupsi berupa mark-up (penggelembungan) yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar. (Ein)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini