Sukses

Disebut Ngebut, Novi Amilia Merasa Diberatkan Saksi

Novi Amilia kembali menjalani sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/6/2013).

Novi Amilia kembali menjalani sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/6/2013). Dalam persidangan ketiga ini, Novi disidang dengan agenda pemanggilan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Novi, Rendy Anggara Putra menyayangkan keterangan saksi korban, Syafrizal (42) yang dihadirkan JPU Bunjamin. Menurut Rendy, keterangan saksi korban itu dianggap memberatkan kliennya.

"Keterangan saksi tidak konsisten. Dia bilang mobil Novi melaju kencang. Menurut keterangan 2 orang saksi sebelumnya, 2 anggota polisi menyatakan kecepatan mobil Novi sedang," kata Rendy.

Dalam sidang sebelumnya, tambah Rendy, saksi mengatakan sudah memaafkan Novi. Terdakwa juga sudah membayarkan perawatan dan perbaikan motor saksi yang rusak.

"Motor saksi kan sudah diganti kerusakannnya. Novi sudah mengganti kerugian sampai Rp 1 juta," tambahnya.

Persidangan tersebut akhirnya dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemanggilan saksi. Hakim Ketua Harijanto meminta JPU untuk menghadirkan saksi korban secara keseluruhan.

"Kalau bisa, saksi korban dihadirkan secara keseluruhan," ungkap Harijanto. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini