Sukses

KPU Ajak Masyarakat Kritisi Caleg

KPU tidak akan membatasi informasi atau kritik yang diberikan masyarakat tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap masyarakat berperan aktif memberikan masukan berupa informasi ataupun kritikan terhadap daftar caleg sementara (DCS) yang telah diumumkan. KPU tidak akan membatasi informasi atau kritik yang diberikan masyarakat tersebut.

"Tidak boleh membatasi hak partisipasi masyarakat atau melakukan sortir, KPU tidak akan memilah," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati di kantornya, Jakarta, (18/6/2013).

Menurut Ida, KPU merupakan pelayan masyarakat. Oleh sebab itu, apapun bentuk laporan masyarakat terkait pelanggaran administrasi atau rekam jejak hukum seorang bakal caleg, maka KPU akan meneruskan informasi tersebut ke partai yang bersangkutan.

"Nanti kewajiban kami meneruskan kepada parpol untuk ditindaklanjuti pada calon yang bersangkutan. Yang menyimpulkan partai, apakah calonnya memenuhi syarat atau tidak lagi memenuhi syarat," tutur Ida.

Jika hasil klarifikasi menunjukkan bakal caleg tertentu punya rekam jejak jelek dan tidak memenuhi persyaratan, maka partai boleh mengajukan calon pengganti ke KPU. Partai punya wewenang penuh menentukan siapa kader terbaiknya yang dinilai layak dipromosikan di lembaga legislatif. Namun penggantian itu tetap di tempat dan nomor urut yang sama.

"Ini sebuah upaya agar pemilu tidak hanya berhasil dari sisi prosedur, tapi juga menghasilkan pemilu yang berkualitas. Di sinilah esensi dari proses demokrasi melalui pemilu," kata Ida.

KPU telah mengumumkan DCS pada Kamis 13 Juni. Selama 2 minggu sejak diumumkan, masyarakat diperbolehkan untuk memberikan masukan kepada KPU mengenai bacaleg dalam DCS tersebut.

Setelah KPU mendapat informasi dari masyarakat, maka akan langsung menyampaikan hasil dari aduan masyarakat itu ke partai yang bersangkutan, untuk kembali melakukan verifikasi. Selanjutnya pada 25 Agustus, KPU akan mengumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT) ke publik. (Eks/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini