Sukses

`Salah` Sita Mobil, Kuasa Hukum Luthfi: KPK Terlalu Bersemangat

Pihak Luthfi tak akan memperkarakan mobil Toyota Fortuner yang dikembalikan KPK.

Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq, Zainuddin Paru menjelaskan, mobil Toyota Fortuner yang sudah dikembalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada kliennya.

Meski sempat menjadi pemberitaan selama beberapa waktu saat proses penyitaan yang dilakukan penyidik KPK di kantor DPP PKS, namun kata Zainuddin, pihaknya tidak akan mempermasalahkan perkara ini.

"Yah kalau itu tinggal tanya ke teman-teman di KPK saja, salah atau benar. Yang jelas, kalau kami melihat mungkin KPK terlalu semangat saja," kata Zainuddin Paru dihubungi di Jakarta, Selasa (18/6/2013).

Zainuddin menerangkan, mobil bernomor polisi B 544 MSI itu sebelumnya tercatat dengan atas nama Abdullah Sani, dan itu diperoleh saat kuasa hukum Ahmad Fathanah, Ahmad Rozi memenangkan turnamen golf.

"Itu dari Rozi hasil main golf. Saya nggak tahu bagaimana ceritanya bisa sampai ke Zaki. Tapi saat ini JPU meyakini bahwa itu nggak bisa dijadikan barang bukti, dan karenanya pada jumat 15 Juni kemarin dikembalikan," ujar dia.

KPK menetapkan Luthfi bersama orang dekatnya, Ahmad Fathanah sebagai tersangka penerimaan hadiah sekaligus pencucian terkait kuota impor daging sapi. Sama dengan Luthfi, Fathanah rencananya disidang perdana pada pertengahan Juni. (Ein/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini