Sukses

Belasan Waria Adukan Dede Yusuf ke KPU

"Dede Yusuf yang merupakan kader Demokrat tidak mau mundur dari jabatannya sebagai wakil gubernur dan malah nyaleg, ciin,"

Sebanyak 15 waria yang tergabung dalam Aliansi Waria Selamatkan Wakil Jawa Barat (AW SEWA BAR) mengadukan Dede Yusuf ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat. Mereka menilai Dede Yusuf telah melanggar aturan yang dibuat partainya.

Demikian juga dengan SBY. "Presiden SBY langgar peraturan yang dibuatnya sendiri terhadap pencalegan Dede Yusuf," ujar Davina, salah satu anggota waria di KPU, Jakarta, Selasa (18/6/2013).

Menurut Davina, peraturan yang dilanggar tersebut adalah Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu DPR, DPD dan DPRD. Undang-Undang tersebut mewajibkan seluruh kepala daerah dan PNS harus mundur terlebih dulu dari jabatannya sebelum maju sebagai caleg.

"Nah, Dede Yusuf yang merupakan kader Demokrat tidak mau mundur dari jabatannya sebagai wakil gubernur dan malah nyaleg, cyiin," ujarnya genit.

Para waria yang mengaku warga yang berdomisili di Jawa Barat tersebut mendukung langkah KPU untuk menindak tegas. Mereka bahkan mengacam akan tinggal di KPU.

"Kita bakal mangkal di KPU karena yang mengintervensi kita pasti dompetnya tebel dan cucok sama kriteria kita, cyin," imbuh Devina, merujuk pada KPU.

Mereka datang ke KPU dengan membawa sejumlah berkas sebagai bukti pelanggaran yang dilakukan Dede Yusuf. Beberapa di antara mereka mewakili untuk menemui pihak KPU. (Ein/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini