Sukses

Kalah Praperadilan, Antasari Kini Laporkan 2 Saksi Palsu ke Polri

Keduanya pernah dihadirkan jaksa dalam persidangan Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2009.

Terpidana pembunuhan berencana Antasari Azhar terus berupaya agar hukuman 18 tahun penjara yang diterimanya dianulir. Setelah perjuangannya menggugat Polri atas SMS ancaman gagal, kini mantan Ketua KPK itu kembali mengajukan gugatan.

"Rencananya pukul 14.00 WIB nanti kami akan ke Bareskrim Mabes Polri," kata koordinator kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, di Jakarta, Selasa (18/6/2013).

Menurut Boyamin, pihaknya akan melaporkan 2 saksi yakni Jeffrey Lumampouw dan Etza Imelda Fitri. Keduanya pernah dihadirkan jaksa dalam persidangan Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2009.

Boyamin menjelaskan, 2 saksi tersebut pernah menyatakan melihat pesan singkat (SMS) bernada ancaman yang diduga dikirimkan Antasari ke Bos Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. "Laporan sumpah palsu kepada saksi yang dulu menyatakan lihat SMS ancaman, juga mau minta perkembangan penanganan perkara atas LP yang kemarin sudah kita gugat praperadilannya" jelas Boyamin.

Diketahui Jeffrey dan Etza mengaku pernah diperlihatkan SMS ancaman tersebut oleh Nasruddin. SMS tersebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan anak angkat Nasruddin Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta.

SMS tersebut berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya".

Atas kesaksian Jeffrey dan Etza, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu diganjar hukuman 18 tahun penjara. (Ary/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.