Sukses

Nasib Ba`asyir Ditentukan Hari Ini

Majelis hakim PN Jakpus akan menjatuhkan vonis bagi Abu Bakar Ba`asyir setelah melewati proses hukum selama setahun. Entah berapa lama Ba`asyir dihukum, yang pasti putusannya akan mengundang reaksi.

Liputan6.com, Jakarta: Setelah melewati proses hukum selama setahun terakhir, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini akan menjatuhkan vonis kepada Abu Bakar Ba`asyir. Meski menolak semua dakwaan jaksa, Amir Majelis Mujahidin Indonesia itu terancam hukuman 15 tahun penjara dalam kasus makar dan penyalahgunaan izin keimigrasian [baca: Vonis Ba`asyir Dibacakan Hari Ini].

Sejak awal 2002, sejumlah tuduhan diarahkan kepada pemimpin Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Solo, Jawa Tengah, ini. Di antaranya, dia dituduh berada di balik serangkaian kasus peledakan bom dan upaya pembunuhan terhadap Megawati Sukarnoputri yang kala itu menjabat sebagai wakil presiden.

Saat menghadapi berbagai tuduhan, Ba`asyir sendiri sempat sakit dan dirawat di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Solo, Jateng. Setelah dirawat sekitar 10 hari, Ba`asyir kemudian diboyong paksa dan ditahan Polri pada 28 Oktober 2002. Sayangnya, proses penangkapan itu disertai kekerasan yang dianggap melanggar norma [baca: Ba`asyir Menolak Menandatangani Surat Penahanan]. Kontan, hal itu menyulut protes dan perlawanan dari para santri Ngruki. Untungnya, bentrok antara aparat dan santri tidak meluas. Para santri pun lebih memilih menyertai Ba`asyir ke Jakarta.

Selama berada di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Ba`asyir menolak diperiksa selama tak memenuhi syarat yang diajukannya, yakni menuntut polisi meminta maaf karena pemindahan paksa dirinya dari Solo, menghadirkan Omar Al-Faruq, dan melakukan penangguhan penahanan. Namun, semua syarat yang diajukan itu ditolak polisi [baca: Abu Bakar Ba`asyir: Bawa Al-Faruq ke Indonesia].

Posisi Ba`asyir pun makin terjepit. Bahkan, upaya mempraperadilankan polisi dikalahkan oleh pengadilan [baca: Kapolri Bersyukur Praperadilan Ba`asyir Ditolak]. Setelah beberapa bulan ditahan, Ba`aysir resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi pada 28 Februari 2003. Namun, tuduhan yang ditujukan bukan lagi percobaan pembunuhan dan pelaku pemboman, melainkan tindakan mengulingkan pemerintahan yang sah dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Dan akhirnya proses pengadilan terhadap Ba`asyir mulai digelar sejak 23 April 2003.

Berbagai saksi, baik yang memberatkan atau meringankan pun dihadirkan, termasuk penggunaan sarana video conference. Beberapa saksi yang ditampilkan melalui sarana ini antara lain mantan bendahara Mantiki Satu dalam struktur Jamaah Islamiyah Faiz Abu Bakar Bafana. Dalam kesaksiannya, Bafana sempat menyebutkan bahwa Ba`asyir adalah Amir JI menggantikan Abdullah Sungkar [baca: Faiz Bafana: "Ba`asyir Seperti Bapak Sendiri"]. Tapi, saat itu para pengacara melakukan aksi walk out, sedangkan Ba`asyir tidak bersedia mengomentari kesaksian tersebut.

Setelah memeriksa saksi-saksi, jaksa Hasan Madani menuntut Abu Bakar Ba`asyir dengan 15 tahun penjara untuk tuduhan makar dan penyalahgunaan surat keimigrasian, 12 Agustus silam [baca: Ba`asyir Dituntut 15 Tahun Penjara]. Lalu pada 27 Agustus, Baasyir membuat pembelaan. Dia mengaku tak mengetahui kegiatan JI dan tidak pernah terlintas ide untuk berbuat makar atau pun membunuh Megawati [baca: Ba`asyir Kembali Membantah Semua Tudingan].

Setelah menjalani sidang yang melelahkan selama enam bulan, majelis hakim akhirnya berniat membacakan vonis bagi Baasyir hari ini. Entah berapa tahun Ba`asyir harus dihukum, yang pasti putusan itu tetap berpotensi mengundang reaksi, minimal dari para santri yang kini menjejali ruang persidangan di Gedung BMG Kemayoran, Jakpus [baca: Ratusan Pendukung Ba`asyir Memenuhi Gedung BMG].(PIN/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.