Sukses

Staf Fraksi Demokrat Jadi Saksi Anas Urbaningrum di KPK

Ia diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan sarana olahraga nasional Hambalang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap staf Fraksi Partai Demokrat Eva Ompita Soraya, Selasa (18/6/2013). Ia diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan sarana olahraga nasional Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Eva yang sudah beberapa kali diperiksa KPK pada kasus Hambalang. Kali ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Anas Urbaningrum.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Selasa (18/6/2013).

Sementara itu, untuk kasus tindak pidana korupsinya, KPK menjadwalkan memeriksa Manager Keuangan PT Wijaya Karya Ade Wahyu serta Diah Kusumawardani yang menjabat sebagai Koordinator Akuntansi Departemen Bangunan di perusahaan yang sama.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk 3 orang lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Andi Alfian Mallarangeng, Dedy Kusdinar, serta Teuku Bagus Muhammad Noor.

Sejauh ini, dari 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK baru melakukan penahanan terhadap Deddy Kusdinar, sementara ketiga tersangka lainnya menyusul dalam waktu dekat. (Mut/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini