Sukses

Gubernur NTB Gugat Cerai Istri di Pengadilan Agama Jaksel

Saat ini, tim pengacara dari politisi dari Partai Demokrat itu sudah memasukkan berkas talak kepada pengadilan.

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), M Zainul Majdi mengajukan talak kepada istrinya, Rabiatul Adawiyah atau Dewi Rasyid ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Saat ini, tim pengacara Dewi Rasyid sudah memasukkan berkas talak sebagai termohon ke pengadilan.

"Pengajuan berkas talak dan tadi sudah diterima berkasnya," kata pengacara Dewi Rasyid, Muhammad Afzal Mahfuz di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2013).

Tim pengacara istri Ketua Demokrat NTB itu sudah memberikan permohonan berkas pemeriksaan awal. Menurut Afzal, kedatangan tim kuasa hukum hanya untuk memberikan berkas percepatan pemeriksaan terhadap kliennya.

"Hanya itu yang bisa saya bilang, takut prematur kalau saya bicara banyak sekarang. Karena kan sekarang sampai 2 minggu ke depan kan masih dalam proses mediasi," kata dia lagi.  

Lebih lanjut, Afzal menjelaskan, pemeriksaan itu akan dilakukan selama 2 minggu. Pemeriksaan ini juga berguna sebagai mediasi terhadap kedua belah pihak.

"Nah setelah 2 minggu baru akan dilakukan pemeriksaan perkara. Karena selama 2 minggu itu masih dalam tahap mediasi," ungkap Afzal. (Ism/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.