Sukses

Sekjen DPR Kembali Bersaksi di KPK dalam Kasus Suap Impor Daging

"Ya saya nggak kenal sama Bu Maria. Saya juga tidak pernah berhubungan apa-apa," kata Sekjen DPR Winantuningtyastiti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian yang melibatkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Luthfi yang juga anggota DPR telah ditetapkan tersangka, diduga menerima suap Rp 1 miliar dari perusahaan impor daging sapi PT Indoguna Utama dengan Direktur Utama, Maria Elisabeth Liman.

Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti juga diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Maria Elisabeth Liman. Setelah diperiksa selama 1 jam dan keluar dari gedung KPK sekitar pukul 10.20 WIB, Winangtuningtyastiti mengatakan dirinya hanya ditanya penyidik KPK mengenai identitas Maria Elizabeth yang sama sekali tidak dikenalnya.

"Ya saya nggak kenal sama Bu Maria. Saya juga tidak pernah berhubungan apa-apa. Saya juga tidak tahu apakah Ibu Maria itu ada hubungan dengan Pak Luthfi? Saya tidak tahu," ujar Winangtuningtyastiti di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/6/2013).

"Saya tidak tahu. Tadi sih pertanyaan banyak. Ada sekitar 24 pertanyaan. Tapi kebanyakan saya memang tidak tahu," imbuhnya.

Winangtuningtyastiti yang baru menjabat Sekjen beberapa bulan ini pun kembali menegaskan, bahwa dirinya tak mengerti apa pun mengenai rapat impor daging sapi.

"Kalau rapat tentang DPR tahu. Yang lain nggak," kata Winangtuningtyastiti, yang mengenakan baju batik merah itu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Maria Elizabeth Liman sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengaturan kuota impor daging sapi. Maria menjadi tersangka kelima dalam kasus tersebut setelah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, serta dua Direktur PT Indoguna Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy.

Maria kerap disebut memiliki peran penting dalam kasus ini. Maria dikabarkan pernah melakukan pertemuan bersama Elda Devianne, Luthfi Hasan Ishaaq dan Mentan Suswono di Medan, Sumatera Utara, untuk membahas kuota impor daging sapi.

Perusahaan Maria dalam hal ini juga diduga sebagai pemberi suap kepada Luthfi dan Ahmad sebesar Rp 1 miliar yang diduga sebagai uang muka dari total Rp 40 miliar yang akan diberikan. (Adi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini