Sukses

Pendaftaran Online Siswa Baru SMP-SMA di Jakarta Dimulai

Pendaftaran reguler siswa baru untuk tingkat SMP/SMA/SMK di DKI Jakarta dimulai Selasa (186/2013) ini.

Pendaftaran reguler siswa baru untuk tingkat SMP/SMA/SMK di DKI Jakarta dimulai Selasa (18/6/2013) ini. Pendaftaran ini dapat dilakukan secara online.

Untuk tahap pertama, dilakukan prapendaftaran secara online pada 18-20 Juni. Tahap ini ditujukan bagi siswa yang berdomisili atau bersekolah di luar Jakarta. Pendaftar pada tahap ini diminta melakukan verifikasi ke sekolah pada 19-21 Juni.

Sementara itu, bagi siswa yang berdomisili atau bersekolah di Jakarta bisa melakukan pendaftaran Tahap 1 Umum secara online mulai 22-25 Juni. Pendaftar pada tahap ini diminta melakukan verifikasi ke sekolah pada 24-26 Juni, bersamaan dengan mereka yang mendaftar secara langsung ke sekolah.

Pendaftaran juga bisa dilakukan secara langsung ke sekolah bersangkutan. Untuk pra pendaftaran langsung (bagi yang bersekolah/domisili di luar Jakarta) dimulai 19-21 Juni di sekolah-sekolah yang ditunjuk.

Sementara yang berdomisili dan bersekolah di Jakarta, perndaftaran langsung mulai 24-26 Juni. Siswa dapat memilih 3 sekolah yang diminati.

Pada pendafataran Tahap 1 Umum ini seluruh siswa di Jakarta bisa mendaftar di sekolah mana saja yang berada di Jakarta. Jumlah siswa yang akan diterima di Tahap 1 Umum ini sudah ditentukan, sebagai contoh di SMPN 99 Jakarta Timur akan menerima 50% dari jumlah kursi yang tersedia, di mana 5% berasal dari siswa luar Jakarta dan 45 persen dari Jakarta.

Jika siswa tidak diterima pada Tahap 1 Umum, maka masih bisa mengikuti Tahap 1 Lokal. Pada Tahap 1 Lokal ini, sekolah hanya menerima siswa yang berdomisili di sekitar sekolah.

Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Sulistiyo, mengatakan, seluruh siswa harus mengikuti semua tahapan pendaftaran itu. Siswa lokal asal DKI dan asal sekitar SMA Negeri juga mesti ikut pendaftaran umum terlebih dulu. Bila gagal, baru bisa mengikuti pendaftaran khusus pendaftar lokal.

Pada tahun ajaran 2013-2014, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kuota di setiap sekolah. Kuota tersebut adalah 5% untuk siswa dari luar DKI Jakarta, 5% untuk siswa berprestasi,  45% untuk siswa asal provinsi DKI Jakarta dan 45% untuk siswa asal sekolah di sekitar SMA/SMK yang akan dipilih. (Ant//Frd/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini