Sukses

Tolak BBM Naik, Hanura Pertanyakan Rp 155 M untuk Lapindo

RAPBNP 2013 menganggarkan dana Rp 115 miliar untuk penanganan lumpur Lapindo.

Fraksi Hanura mempertanyakan Pasal 9 dalam Rancangan Undang-undang Anggaran Belanja dan Negara Perubahan (RAPBNP) Tahun Anggaran 2013. Pasal tersebut menyatakan pemerintah menggelontorkan dana Rp 155 miliar untuk penanggulangan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Dalam Pasal 9 masih mengakomodir penyelamatan perekonomian di sekitar tanggul Sidoarjo, yang menganggarkan Rp 155 miliar," kata Ketua Fraksi Hanura DPR Syarifudin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/6/2013).

Hanura kurang sepakat dengan pasal tersebut. Secara umum, Hanura dengan tegas menolak RAPBN tahun 2013 yang tengah dibahas dalam rapat paripurna DPR ini karena menilai bisa membebani rakyat. "Selalu melihat penderitaan rakyat dan beban, Fraksi Hanura menolak RAPBN 2013," ujar Suding.

Dalam Pasal 9 ayat 1 huruf b diubah dalam RAPBN dan menyatakan demi kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, dialokasikan dana sebesar Rp 155 miliar pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2013.

Dalam pasal 9 tersebut, alokasi dana dapat digunakan untuk membayar ganti rugi tanah dan rumah warga yang terdampak. Pertama, pada poin (a), digunakan untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada 3 desa, yang meliputi Desa Besuki, Desa Kedungcangring, dan Desa Pejarakan. Alokasi dana itu juga meliputi 9 rukun tetangga (RT) di 3 kelurahan yaitu Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.

Kemudian, pada poin yang kedua (b) alokasi itu digunakan untuk bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak lain pada 66 RT. Yaitu, Kelurahan Mindi, Kelurahan Gedang, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunut, Desa Ketapang, dan Kelurahan Porong.

Selanjutnya, dalam rangka penyelamatan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo, anggaran yang dialokasikan pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2013 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur. Termasuk, penangangan tanggul utama ke Kali Porong, yang mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong. (Eks/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.