Sukses

Sopir Livina Maut Divonis 3 Tahun Penjara

Andhika dinyatakan terbukti bersalah karena lalai dalam mengemudi mobilnya sehingga menewaskan 2 orang dan 5 luka berat.

Majelis hakim memvonis 3 tahun bui kepada terdakwa Andhika Pradipta Bayu Angin (27) sopir Nissan Grand Livina 'maut' bernomor polisi B1798KFL. Andhika dinyatakan terbukti bersalah karena lalai dalam mengemudi mobilnya sehingga menewaskan 2 orang dan 5 luka berat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M Samiadji saat membacakan putusan, Senin (17/6/2013).

Samiadji menyatakan Andhika terbukti lalai dan tidak memberhentikan kendaraannya usai menabrak korban. Terdakwa juga tidak membantu korban dan tidak melaporkan kepada polisi terdekat. "Bahkan terdakwa berusaha kabur setelah kejadian," ujar Samiadji.

Hal yang meringankan, terdakwa sudah meminta maaf ke keluarga korban dan sebagian sudah mengampuni. Terdakwa juga membantu biaya pengobatan korban. "Memberikan uang tanda duka, dan membantu biaya perbaikan kendaraan," ucap dia.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar terdakwa divonis 2 tahun penjara. Hakim beralasan bahwa hal yang memberatkan terdakwa karena terbukti dalam mengemudikan mobil Nissan Grand Livina B 1796 KFL, mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Peristiwa ini berawal saat Andhika mengemudikan kendaraannya dari arah Kemang menuju jalan Ampera pada 27 Desember 2012. Saat itu, warga Rawalumbu, Bekasi itu sedang bersama temannya, Hwan, yang duduk di sebelah kiri Andhika.

Saat melintas di Jalan Kemang Selatan, Andhika menabrak sebuah Daihatsu Taruna yang dikendarai Ferry Halim di Kafe Piccadilly. Setelah kejadian itu, terdakwa panik lalu kabur, dengan memacu mobilnya sekitar 80 kilometer per jam. Selain itu dia sengaja mematikan lampu mobil dan berjalan zig-zag. Tujuannya, agar tidak terlihat.‬

"Dengan kecepatan seperti itu, Andhika menabrak Zaid dan Kudhori yang sedang ada di tambal ban. Bukannya berhenti, terdakwa malah tetap melaju mobilnya hingga menabrak sebuah warung pecel di depan Gedung Arsip Nasional.

Saat di warung pecel itu enam korban yang sedang makan terpental, belakangan saat dilarikan ke Rumah Sakit Fatawati nyawa Maulana dan Hardianto tidak tertolong.‬ (Ary/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.