Sukses

KPK Rekomendasikan Penonaktifan Rusli Zainal

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, menjelaskan rekomendasi lembaganya itu akan dilayangkan setelah berkas penyidikan Rusli Zainal itu rampung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan surat rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri terkait penonaktifan jabatan Rusli Zainal sebagai Gubernur Riau. Karena politisi Golkar itu saat ini sedang menjalani masa penahanan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan rekomendasi lembaganya itu akan dilayangkan setelah berkas penyidikan Rusli Zainal itu rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"KPK akan merekomendasikan penonaktifan RZ (Rusli Zainal)," ujar Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/6/2013).

"Biasanya kalau sudah mau masuk sidang, kita berkirim surat ke Kemendagri. Suratnya minta dinonaktifkan, KPK mengusulkan, yang menonaktifkan itu Mendagri," kata Johan.

Gubernur Riau, Rusli Zainal secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus 3 kasus berbeda sejak 7 Februari 2013. Namun, KPK baru melakukan penahanan setelah 4 bulan kemudian atau tepatnya 14 Juni pekan lalu. Meski demikian, hingga kini, Rusli Zainal masih tercatat sebagai Gubernur Riau. Lantaran belum ada Surat Keterangan dari Menteri Dalam Negeri mengenai pemecatan yang bersangkutan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka untuk tiga kasus dugaan korupsi sekaligus. Modusnya, mengubah peraturan daerah (Perda).

Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar itu melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk pelaksanaan PON di Pekanbaru, Riau.

Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas, yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.

Perkara kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.

Perkara ketiga, Rusli selaku gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ary/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini