Sukses

Saksi Tak Hadir, Pengacara Hercules: Kecewa Tapi Menguntungkan

Meski ketidakhadiran saksi menguntungkan terdakwa, pengacara Hercules mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Sandra.

Sandra Rustan, karyawan PT Multi Angurah Taxindo, saksi sidang kasus dugaan pemerasan dan kekerasan dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal tak menghadiri sidang. Meski ketidakhadiran saksi menguntungkan terdakwa, pengacara Hercules mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Sandra.

"(Tidak hadir) dengan alasan cuti. Kita sebetulnya kecewa. Tapi tentu hal ini menguntungkan terdakwa," kata tim kuasa hukum Hercules, Joao Meco di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6/2013).

Menurut Joao, Sandra sebenarnya adalah saksi kunci yang dapat memperjelas dakwaan yang dapat dikenakan pada Hercules. Namun Sandra absen dalam pemanggilan keempatnya. Bahkan, kesaksian Sandra hanya melalui berkas pemeriksaannya yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Tim pengacara menilai, kesaksian Sandra itu jangan sampai menjadi dipertimbangkan majelis hakim. "Karena secara hukum itu harus diabaikan. Apa yang terungkap di persidangan itu yang jadi bahan pertimbangan. Kalau saksi tidak hadir di sidang, keterangannya yang dibacakan itu prosedur. Harusnya yang bersangkutan hadir untuk jelaskan," tukas Joao.

Sidang Pekan Depan

Setelah mendatangkan dan mendengarkan keterangan seorang saksi Eddy Turangga, persidangan Hercules akan dilanjut pekan depan. Sidang dijadwalkan pada Kamis 20 Juni mendatang. "Agenda sidang juga untuk pemeriksaan terdakwa," kata ketua majelis hakim Kemal Tampubolon.

Dalam persidangan selama sekitar 2 jam itu, didengarkan juga keterangan 3 saksi lainnya yang dianggap mengetahui peristiwa saat penangkapan Hercules dan anak buahnya pada Jumat 8 Maret 2013 di Kembangan, Jakarta Barat.

Tiga saksi itu yakni Sandra Rustan, Saryono penjual mie ayam dan Caryo penjual cendol. Domisili kerja ketiga saksi itu berada di kawasan Ruko Rich Place, Srengseng, Jakarta Barat. Namun ketiganya tidak dihadirkan secara fisik. Hanya berkas pemeriksaannya yang berada di bawah sumpah saja yang dibacakan jaksa penuntut umum. (Ism/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.