Sukses

Jam Besuk Habis, Wagub Riau Batal Kunjungi Rusli Zainal

Mambang beserta istri dan rombongan yang baru tiba di rutan yang terletak di lantai dasar gedung KPK itu tetap menunggu.

Sejumlah keluarga dan kerabat Gubernur Riau Rusli Zainal mendatangi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka berniat menjenguk Rusli yang ditahan sejak Jumat 14 Juni kemarin.

Selain istri dan anak Rusli Zainal yang sudah tiba lebih dulu di gedung KPK, hadir pula Wakil Gubernur Riau, HR Mambang Mit beserta istrinya, Wan Elyzam. Mambang Mit mengaku kedatangannya saat ini sebagai bentuk dukungan moril kepada Rusli Zainal.

"Sengaja datang dari Riau, tadi baru sampai langsung ke sini," ujar Mambang kepada Liputan6.com di depan pintu masuk Rutan KPK, Jakarta, Senin (17/6/2013).

Namun, baik Mambang maupun istrinya gagal menemui Rusli Zainal. Keduanya dilarang menemui Rusli lantaran waktu jam besuk tahanan sudah habis. "Ini tidak bisa, katanya habis waktunya," kata Mambang.

Meski demikian, Mambang beserta istri dan rombongan yang baru tiba di rutan yang terletak di lantai dasar gedung KPK itu tetap menunggu. Mereka bahkan tak mempedulikan gerimis yang mulai turun. "Ya, nanti kita datang lagi, insya Allah," kata dia yang akhirnya meninggalkan gedung KPK.

Rusli Dijerat 3 Kasus Korupsi

KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka untuk 3 kasus dugaan korupsi sekaligus. Modusnya, mengubah peraturan daerah (Perda).

Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar itu melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk pelaksanaan PON di Pekanbaru, Riau.

Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas, yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.

Perkara kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.

Perkara ketiga, Rusli selaku gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ary/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.