Sukses

KPK Limpahkan Berkas Luthfi Hasan dan Fathanah ke Pengadilan

Dua tersangka suap impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, tak lama lagi akan dibawa ke meja hijau.

Dua tersangka suap impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, tak lama lagi akan dibawa ke meja hijau. Berkas perkara mantan Presiden PKS dan koleganya itu kini telah siap dilimpahkan ke pengadilan.

"Rencananya hari ini dilimpahkan ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Senin (17/6/2013).

Namun, Johan mengaku tak tahu kapan sidang pembacaan dakwaan untuk Luthfi Hasan dan Fathanah akan digelar. KPK menunggu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. "Tergantung dari pengadilannya," ujarnya.

Dalam kasus ini, Luthfi Hasan diduga menerima Rp 1,3 miliar dari rekanan impor daging sapi PT Indoguna Utama. Uang yang diberikan Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy diberikan melalui Fathanah.

Arya dan Juard kini terancam dibui 4,5 tahun penjara. Sebab, Jaksa Penuntut Umum pada KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun kepada dua petinggi PT Indoguna itu. (Ary/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.