Sukses

Tetap Divonis 4,5 Tahun, Angelina Sondakh Disarankan Kasasi

Nasrullah tetap mengklaim vonis tersebut masih terlalu berat bagi kliennya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh harus tetap menginap di penjara selama 4 tahun 6 bulan. Angie dinyatakan tetap terbukti melakukan korupsi permainan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.

Pengacara Angie, Teuku Nasrullah, menilai kliennya seharusnya mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding itu. Nasrullah tetap mengklaim vonis tersebut masih terlalu berat bagi kliennya.

"Angie harus ajikan kasasi, tapi semuanya terserah dia," kata Nasrullah saat berbincang dengan Liputan6.com, Sabtu (15/6/2013).

Menurutnya, berdasarkan persidangan, tak ada satupun fakta Angie menerima uang seperti yang dituduhkan KPK. Bahkan, tak ada saksi yang menyatakan Angie menerima uang total Rp 32 miliar, kecuali keterangan dari anak buah Muhammad Nazaruddin, Yulianis.

"Dalam dakwaan kan disebut uang itu untuk Angie semuanya, tapi dalam sidang tdak ada faktanya uang diterima. Makanya hakim tidak menjatuhkan hukuman untuk mengembalikan uang tersebut," ujarnya.

Majelis Hakim Tinggi yang diketuai TH Pudjiwahono dengan anggota Asnahwati, HM As'adi Alma'ruf, Sudiro dan Ny Amiek Sumindriyatmi mengabulkan permohonan banding yang diajukan KPK. Putusan diketok pada 22 Mei 2013.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Tinggi menilai majelis hakim tingkat pertama sudah tepat tepat dan benar. Sehingga dijadikan pertimbangan majelis banding dalam memutus perkara ini. "Sehingga putusan diperkuat," kata Juru Bicara PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari.

Pada pengadilan tingkat pertama, mantan anggota Komisi X DPR itu divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Angie terbukti bersalah dan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu Jaksa meminta agar Angie mengembalikan uang negara senilai total Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini