Sukses

KPK Akan Ajukan Kasasi Atas Perkara Angelina Sondakh

Angelina Sondakh tetap divonis 4 tahun 6 bulan penjara atau sesuai dengan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Angelina Sondakh yang tetap divonis 4 tahun 6 bulan penjara atau sesuai dengan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya.

Namun, menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, kemungkinan lembaganya akan mengajukan kasasi akan terwujud setelah menerima laporan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI.

"Sampai saat ini kami belum dapat laporan, dan harus pelajari sebelum mengambil keputusan. Kemungkinan besar akan kasasi," ujar Bambang Widjojanto saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Sebelumnya, Majelis Hakim Tinggi yang diketuai ATH Pudjiwahono dengan anggota Asnahwati, HM As'adi Alma'ruf, Sudiro dan Ny Amiek Sumindriyatmi mengabulkan permohonan banding yang diajukan KPK. Putusan diketok pada 22 Mei lalu.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Tinggi menilai majelis hakim tingkat pertama sudah tepat tepat dan benar. Sehingga dijadikan pertimbangan majelis banding dalam memutus perkara ini. "Sehingga putusan diperkuat," kata Juru Bicara PT DKI Jakarta Ahmad Sobari.

Pada pengadilan tingkat pertama, mantan anggota Komisi X DPR itu divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Angie terbukti bersalah dan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu Jaksa meminta agar Angie mengembalikan uang negara senilai total Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini