Sukses

Korupsi Alquran, Wakil Menteri Agama Bersaksi untuk Anak Buahnya

Nasaruddin diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Jauhari yang merupakan anak buahnya di Kementerian Agama.

Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar akhirnya menyelesaikan pemeriksaannya sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Namun, Nasaruddin enggan menjelaskan materi pemeriksaannya.

Usai diperiksa sekitar 9 jam, Nasaruddin Umar langsung menuju mobil Honda CRV putih yang sudah menunggunya di lobi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2013). Mantan Dirjen Bimbingan Islam ini bahkan tak menggubris pertanyaan wartawan.

Dia hanya berbicara singkat saja. "Diperiksa untuk tersangka AJ (Ahmad Jauhari)," kata Nasaruddin sambil ngeloyor dan berbicara dengan seseorang melalui telepon genggamnya.

Nasaruddin diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Jauhari yang merupakan anak buahnya di Kementerian Agama.

Pada kasus ini, Ahmad Jauhari selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ahmad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran yang berkaitan dengan pengadaan Alquran di Kemenag. Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar dan anaknya Dendy Prasetya sudah lebih dulu menerima hukuman penjara masing-masing 12 dan 8 tahun.

Selain itu, dalam vonis bapak-anak itu, hakim Pengadilan Tipikor menyebut sejumlah pihak menerima jatah dari proyek tersebut. Salah satunya adalah politisi Partai Golkar Priyo Budi Santoso.

Wakil Ketua DPR itu disebut menerima jatah 1 persen dari nilai proyek laboratorium sebesar Rp 31,2 miliar. Dan jatah 3,5 persen dari proyek pengadaan Alquran senilai Rp 22 miliar. (Ary/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.