Sukses

Gelapkan Uang Jemaat Rp 400 Juta, Pendeta Ditangkap di Pedurenan

Ruddy meminjam dan meminta sejumlah uang kepada jemaatnya dengan dalih pembiayaan pembangunan gereja.

Polda Metro Jaya menangkap seorang pendeta penginjil bernama Ruddy alias Yohanes Wijaya. Ruddy ditangkap di sebuah rumah kontrakan di daerah Pedurenan, Jakarta Selatan, pada Selasa 11 Juni lalu.

Menurut Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifaona, kasus ini bermula saat Ruddy meminjam dan meminta sejumlah uang kepada jamaahnya dengan dalih pembiayaan pembangunan gereja di Semarang, Jawa Tengah. Namun, uang sumbangan tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Setelah menerima uang, tersangka melarikan diri, tanpa ada hasil dari pembangunan gereja," ucap Bolly di kantornya, Jakarta (14/6/2013).

Karena disalahgunakan, salah satu jemaat bernama Sari Putra Yosef melalui pengacaranya Massayu Doni Kertopati melaporkan kasus ini ke polisi. Ruddy dilaporkan dengan dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp 400 juta.

"Hasil penipuan digunakan tersangka untuk keperluan pribadi dan bermain judi di Singapura," kata Bolly.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pada April 2013 menetapkan Ruddy sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO/buron). Polisi akhirnya menangkap Ruddy sekitar pukul 04.00 WIB, Selasa 11 Juni lalu.

Barang bukti yang disita berupa 8 Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan nama dan alamat berbeda. KTP ini digunakan Ruddy untuk membuat rekening bank.

Ruddy dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen juncto Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun. (Mut/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini