Sukses

Kasus Korupsi Benih, Kejagung Bakal Panggil Mentan Suswono

Meski penyidikan telah berjalan dan telah menetapkan para tersangka, tak menutup kemungkinan kasus ini akan dikembangkan.

Kejaksaan Agung tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) Persero di Kementerian Pertanian. Penyidik akan menggali keterangan semua pihak yang berkepentingan.

Apakah termasuk akan memeriksa Menteri Pertanian Suswono? "Saya katakan tadi, secara umum kalau ada informasi atau keterangan yang diperlukan, kepada siapapun akan dimintai keterangannya. Tapi, itu kewenangan penyidik yang punya strategi," kata Jampidsus Andhi Nirwanto di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Meski penyidikan telah berjalan dan telah menetapkan para tersangka, tak menutup kemungkinan kasus ini akan dikembangkan. Bahkan kemungkinan Kejaksaan akan memeriksa kembali mantan Dirut PT SHS yang kini menjabat Dirut PT Pertani Eddy Budiono.

"Itu kan sudah berjalan dan sudah jauh karena ada penetapan tersangka. Kita yang sudah tetapkan tersangka akan diselesaikan dan tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan," ujar Andhi.

Jaksa penyidik telah memeriksa Eddy Budiono. Pemeriksaan Eddy dilakukan untuk mengetahui langkah-langkah kebijakan realisasi penyaluran benih yang dilakukan sejak masa saat memimpin PT SHS.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara puluhan miliar rupiah itu, Kejaksaan menetapkan 3 tersangka. Mereka yakni Direktur Utama PT SHS Kaharudin, karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang PT SHS Tegal Hartono. (Ism/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.