Sukses

Lolos 2 Kali `Jumat Keramat`, Rusli Zainal Akhirnya Ditahan KPK

Usai diperiksa sebagai tersangka selama 7 jam, penyidik KPK pun langsung menahan Rusli.

Gubernur Riau Rusli Zainal akhirnya menyelesaikan pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau

Usai diperiksa sebagai tersangka selama 7 jam, penyidik KPK pun langsung menahan Rusli. Politisi Partai Golkar itu sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada dua Jumat terakhir. Namun, saat itu ia tidak ditahan pada `Jumat kramat`.

Rusli yang telah mengenakan seragam tahanan KPK itu mengaku pasrah dengan proses hukum yang dilakukan KPK. "Ini kan sebuah proses yang harus dijalani ya. Hari ini saya menjalankan karena memang sudah menjadi tersangka. Dan tentu termasuk penahanan ini kan harus dijalankan," ujar Rusli Zainal di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).

Rusli tak lupa minta didoakan agar dirinya dapat menjalani semua proses hukum yang ditetapkan KPK kepadanya. Rusli berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan baik. "Sabar, tawakal," sambung Rusli seraya memasuki mobil tahanan yang sudah menunggunya di depan lobi gedung KPK.

Sementara itu, dijelaskan Juru Bicara KPK Johan Budi, lembaganya menahan Rusli Zainal ini untuk kepentingan pengembangan penyidikan. "Selama 20 hari ke depan, yang bersangkutan akan ditahan di Rutan KPK," ujar Johan saat dikonfirmasi.

KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka untuk 3 kasus dugaan korupsi sekaligus. Modusnya, mengubah peraturan daerah (Perda).

Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar itu melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk pelaksanaan PON di Pekanbaru, Riau.

Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas, yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.

Perkara kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.

Perkara ketiga, Rusli selaku gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ali/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini