Sukses

PN Tolak Praperadilan Antasari, Polri Tak Ikut Campur

Polri menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang resmi menolak gugatan pesan singkat mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Polri menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang resmi menolak gugatan pesan singkat mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Sebagai pihak tergugat, Polri mengaku tak akan mencampuri proses pengadilan tersebut.

"Iya itu kan sudah diproses pengadilan. Jadi kita tidak bisa memberi tanggapan apa-apa," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Agus Rianto Agus Rianto di Mabes Pori, Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Sebelumnya, Antasari menghormati putusan hakim tunggal Didik Setio Handono yang tidak menerima permohonan praperadilan yang dilayangkan dirinya. Antasari mempraperadilankan penyidikan Polri terhadap SMS bernada ancaman kepada Nasruddin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, yang menjadi korban pembunuhan.

"Saya tidak mau terbawa galau yang sudah ada.Tapi saya tetap selama hayat di kandung badan, saya tetap perjuangkan," tegas Antasari usai sidang.

Lanjut Antasari, dalam proses hukum ini bukan masalah senang atau tidak senang, tapi mengimbau perlunya menata poroses hukum. "Jangan memainkan pencari keadilan," singkat pria kelahiran tahun 1953 itu.

Antasari mengaku telah memprediksi putusan hakim tersebut. Dalam pengusutan SMS ancaman itu, kata Antasari, polisi mengklaim masih menyidik. Polri tidak menghentikan penyidikan.

Maka itu, Antasari berharap polisi memproses penyidikan atas SMS gelap bernada ancaman yang didakwakan kepada dirinya. Sehingga laporannya itu tidak terkatung-katung dan ada titik terang dalam proses penegakan hukum.

"Saya katakan, maju tidak ada, progress-nya tak ada, mundur juga tidak," ujar mantan Ketua KPK ini. (Ali/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini