Sukses

Jaksa Agung Janji Segera Sita Aset 14 Perusahaan Asian Agri

MA memberikan waktu kepada kejaksaan untuk mengeksekusi aset 14 perusahaan milik pengusaha Sukanto Tanoto yang akan disita negara.

Kejaksaan Agung segera mengeksekusi aset berupa 14 perusahaan kelapa sawit di bawah naungan PT Asian Agri Group (AAG). Langkah ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memutus bersalah atas kasus pajak senilai Rp 2,5 triliun.

"Insya Allah bisa dieksekusi segera. Sekarang kita sedang sampai di mana dan berapa jauh aset yang akan disita pada perusahaan itu," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).

MA memberikan waktu kepada kejaksaan untuk mengeksekusi aset 14 perusahaan milik pengusaha Sukanto Tanoto yang akan disita oleh negara. Batas waktunya hingga Desember 2013.

"Memang kita diberi waktu satu tahun, tapi kan kalau lebih cepat lebih baik," ujar Basrief.

Kejaksaan sudah mengantisipasi agar tidak terjadi pengalihan aset 14 perusahaan itu. Caranya, dengan tetap mengawasi dan koordinasi dengan intansi terkait.

"Kita kan antisipasi jangan sampat terjadi seperti itu. Oleh karena itu, yang lalu dilakukan koordinasi," ungkap mantan Wakil Jaksa Agung ini.

Dalam hal ini, Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Nah itu yang akan di-follow up lebih lanjut nanti di pertemuan berikutnya," ungkap Basrief.

Pada 18 Desember 2012 silam, kasasi MA mengabulkan sebagian kasasi yang diajukan jaksa. MA memutus AAG membayar denda sebesar Rp 2,5 triliun untuk 14 perusahaan. Jumlah itu dua kali lipat nilai pajak yang digelapkan dalam perkara terpidana Suwir Laut, mantan manajer pajak perusahaan itu. Suwir Laut terbukti melanggar Pasal 39 ayat 1 UU Perpajakan. (Ism/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini