Sukses

Ketum PSSI Djohar Arifin Diperiksa KPK Terkait Korupsi Hambalang

Djohar yang sudah tiba di gedung KPK mengenakan kemeja safari biru tua mengaku tidak tahu maksud KPK menjadikan dirinya saksi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan korupsi proyek pembangunan sarana olahraga nasional Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Kali ini KPK memeriksa Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Djohar Arifin.

Djohar yang sudah tiba di gedung KPK mengenakan kemeja safari biru tua ini mengaku tidak tahu dengan maksud penyidik KPK menjadikan dirinya saksi pada kasus korupsi pada proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut.

"Nggak tahu, saya nggak tahu. Saya nggak pernah ikut rapat, nggak ada urusan saya. Saya nggak tahu apa-apa. Saya datang saja, datang ikhlas," kata Djohar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Rencananya, Djohar akan diperiksa sebagai sakski untuk tersangka Dedy Kusdinar, mantan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Dugaan Keterlibatan Djohar

Nama Djohar pertama kali disebut Dedy Kusdinar saat menjalani pemeriksaan pada Kamis 13 Juni malam. Melalui pengacaranya, Dedy mengatakan bahwa Djohar turut mengatur pemilihan Dedy Kusdinar sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tunggal dalam proyek Hambalang.

Rudy mengatakan, kliennya ditetapkan PPK tunggal di Kemenpora melalui rapat pimpinan di Kemenpora. Salah satu pimpinan rapat yang hadir yakni Djohar Arifin. Menurut Rudy, pemilihan itu dinilai sangat ganjil lantaran dalam kementerian biasanya memiliki lebih dari 20 orang PPK. Dengan demikian, lanjut Rudy, tentunya Deddy pasti melakukan kekeliruan karena bekerja sendiri sebagai seorang PPK di Kementerian.

Dedy merupakan tersangka pertama dalam kasus ini. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menandatangani salah satu surat perjanjian subkontrak-subkontrak proyek yang tidak masuk kualifikasi. Hal itu menyebabkan penggelembungan dana proyek yang dapat memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Dedy Kusdinar dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka, KPK langsung menahan Deddy di rutan KPK untuk 20 hari ke depan.

Sementara itu KPK juga menetapkan mantan Menpora Andi Mallarangeng dan pejabat Adhi Karya Teuku Bagus M Noor sebagai tersangka. Andi selaku Pengguna Anggaran dalam dan Teuku Bagus merupakan Ketua KSO Adhi Karya dan Wijaya Karya, pemenang tender proyek Hambalang. Keduanya belum ditahan.

Sedangkan untuk penerimaan hadiah dan janji terkait kasus tersebut, KPK juga sudah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. (Ary/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini