Sukses

2 Kali Lolos Jumat `Keramat`, Rusli Zainal Kini Pasrah Ditahan

Rusli akan diperiksa sebagai tersangka korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).

Gubernur Riau, Rusli Zainal kembali mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa penyidik sebagai tersangka korupsi pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau.

Pada kasus tersebut, ini merupakan kali ketiga politisi Partai Golkar itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Rusli yang sudah tiba di gedung KPK, mengenakan kemeja batik lengan panjang ini tidak berkomentar banyak.

"Nanti saja ya, nanti setelah ini," ujar Rusli Zainal di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Rudi Alfonso menjelaskan, kliennya telah mengikuti prosedur hukum yang akan dilakukan penyidik KPK. "Beliau mengikuti apa keinginan penyidik saja," kata Rudi yang datang mendampingi kliennya.

Pada 2 pemeriksaan sebelumnya, Rusli masih belum ditahan. Pemeriksaan sebelumnya dilakukan di hari Jumat yang biasa dikenal sebagai 'Jumat Keramat'. Dinamakan itu karena KPK biasa menahan para tersangka korupsi pada hari Jumat.

KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka untuk tiga kasus dugaan korupsi sekaligus. Modusnya, mengubah peraturan daerah (Perda).

Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar itu melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk pelaksanaan PON di Pekanbaru, Riau. Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas, yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.

Perkara kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.

Perkara ketiga, Rusli selaku gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Ia dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Apakah kini Rusli Zainal kembali lolos dari 'Jumat Keramat'? Tunggu saja hasil pemeriksaan hari ini. (Ary/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini