Sukses

78 TKI di Arab Saudi Akan Dideportasi Terkait Rusuh KJRI Jeddah

Deportasi tersebut sebagai konsekuensi tindakan hukum yang menjerat mereka.

Sebanyak 78 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ditahan terkait insiden kerusuhan di Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi, akan dideportasi ke Tanah Air sebagai konsekuensi tindakan hukum yang menjerat mereka.

"Hal itu merupakan konsekuensi paling ringan yang mereka hadapi, jangankan di luar negeri, siapapun yang melakukan tindakan melanggar hukum di Tanah Air tentunya akan mendapat konsekuensi hukum," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di Bali, Kamis (13/6/2013).

Marty menjelaskan, saat ini tim konsulat yang dikirimkan telah bekerja seoptimal mungkin guna melayani perpanjangan dokumen para warga negara Indonesia yang berkepentingan. "Saat ini situasi sudah tenang, para petugas konsulat bekerja tanpa henti untuk melayani para WNI yang mengajukan permohonan," ujar Marty.

Kerusuhan terjadi saat ribuan TKI mengurus dokumen di KJRI Jeddah pada Minggu 9 Juni kemarin. Para TKI yang mengantre untuk mengurus dokumen surat perjalanan laksana paspor (SPLP) tiba-tiba berubah menjadi beringas. Mereka melakukan pembakaran. Satu TKI tewas.

Para TKI itu mengurus dokumen setelah pemerintah Arab Saudi melakukan pemutihan pada akhir April. Pemerintah Arab Saudi mempersilakan para pekerja asing ilegal yang ingin mengurus status imigrasinya menjadi legal atau meninggalkan negara itu tanpa menjalani hukuman.

Kebijakan yang berlaku hingga 3 Juli itu membuka kesempatan bagi para TKI overstayer yang kemudian memadati KJRI Jeddah untuk mengurus status keimigrasian mereka.

Karena keterbatasan sumber daya manusia, pelayanan KJRI Jeddah tidak optimal dan menyebabkan hilangnya kesabaran sekitar 43 ribu TKI yang telah mengantre untuk mendapatkan kemudahan tersebut. (Ant/Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini