Sukses

Dewa Beratha dan Alit Kelakan Dilantik

Mereka dilantik Mendagri Hari Sabarno dalam Rapat Paripurna DPRD Bali. PTUN menolak gugatan politik uang yang dilakukan Dewa Beratha dan Alit Kelakan. Pengacara tergugat akan mengajukan banding.

Liputan6.com, Denpasar: Dewa Made Beratha dan Alit Kesuma Kelakan resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2003-2008. Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno melantik mereka dalam sebuah Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bali, Kamis (28/8) pagi. Padahal, Beratha-Kelakan diduga terlibat praktik politik uang. Bahkan, hari ini kasus tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bali.

Anehnya lagi, Mendagri mengaku tak berhak mencampuri kasus tersebut. Sebab, menurut dia, partai-lah yang berhak menyelesaikan kasus tersebut. Bahkan Hari mengatakan hanya menjalankan tugas yang telah diselesaikan DPRD Bali. Ironis memang. Sebab, jika alasannya hanya melanjutkan tugas DPRD, Mendagri justru tak melantik Alzier Dianis Thabrani, gubernur terpilih Lampung [baca: Alzier Dianis Thabrani Gubernur Lampung]. Padahal, kasus korupsi yang dituduhkan kepada Alzier hingga kini belum terbukti.

Pelantikan Dewa Made Beratha dihadiri sekitar 2.000-an undangan [baca: Besok, Mendagri Akan Melantik Gubernur Bali]. Mereka terdiri dari pejabat, sejumlah petinggi militer, dan tokoh masyarakat serta agama setempat.

Berdasarkan pemantauan SCTV, sejumlah personel Polri dan TNI tampak berjaga-jaga di dalam maupun luar Gedung DPRD Bali yang berlokasi di Jalan Dr Kusuma Atmaja. Penjagaan lumayan ketat ini menyusul kabar bakal ada konsentrasi massa oleh pendukung dan penentang pasangan kepala daerah yang meraih 31 dari 55 suara anggota DPRD Bali pada 6 Agustus silam [baca: Dewa Beratha Terpilih Lagi sebagai Gubernur Bali].

Sementara itu, persidangan di PTUN Bali menolak gugatan politik uang terhadap Made Beratha dan Alit Kelakan dalam pemilihan gubernur-wagub Bali [baca: Anggota F-PDIP DPRD Bali Mengaku Disuap]. Hakim tunggal Agus Wahyu Rahardi menilai gugatan Wayan Nuaste, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Bali itu salah alamat. Alasannya, PTUN tak berhak mengadili keputusan lembaga legislatif.

Sidang ini berjalan singkat dan tak dihadiri penggugat dan tergugat. Tergugat Ketua DPRD Bali Ida Bagus Winawe hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Sedangkan penggugat tak diwakili siapa pun. Sidang ini kebanyakan dikunjungi pendukung gubernur dan wagub Bali terpilih.

I Wayan Sudirtha, pengacara Wayan Nuaste, mengaku sengaja tak hadir dalam persidangan. Sebab, ia sudah mengetahui bahwa hakim akan menolak menyidangkan kasus tersebut karena ditekan pejabat tinggi hukum. &quotSaya punya saksi-saksi bahwa hakim telah ditekan,&quot ungkap Pembina Bali Coruption Watch ini. Karena itulah, Sudirtha mengaku telah melayangkan surat ke Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan untuk mengadukan hal tersebut. Bahkan, dia berjanji akan mengumumkan nama pejabat tinggi hukum yang dimaksud, jika ada perlindungan terhadap saksi.

Sudirtha menilai, keputusan hakim yang menolak perkara ini sangat tidak adil. Apalagi, keputusan itu dibacakan sebelum sidang di-skorsing. &quotBagaimana mungkin keputusan yang belum disiapkan, [lantas] dibuat dalam waktu sepuluh menit dan diketik,&quot ujar Sudirtha mempertanyakan. Karena itulah, dia mengaku akan mengajukan banding. Bahkan Sudirtha juga akan menggugat Surat Keputusan Presiden yang melantik Dewa Beratha dan Alit Kelakan yang jelas-jelas terlibat politik uang. Dia menilai SK itu telah melabrak hukum.(AWD/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.