Sukses

Wakil Rektor Jadi Tersangka Korupsi, UI Belum Tentukan Sanksi

UI menyerahkan semuanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Universitas Indonesia belum menentukan sanksi untuk Wakil Rektor Bidang Layanan dan Administrasi Tafsir Nurhamid yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan instalasi Teknologi Informasi Perpustakaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). UI menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada KPK.

"Belum ada sanksi dari pihak UI," ujar Humas Universitas Indonesia Farida saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Menurut Farida, status Tafsir masih tersangka. Tuduhan korupsi itu belum terbukti secara hukum. Sehingga, lanjut dia, pihak UI masih menunggu perkembangan kasus tersebut.

"Kami serahkan ke proses hukum. Nanti bagaimana pembuktiannya, kita menyerahkan sepenuhnya. Pasti yang melakukan kan sudah merasa sesuai dengan prosedur, tapi kalau ke sininya ternyata ada kesalahan, ya pasti pertanggung jawabannya dari yang bersangkutan," jelasnya.

KPK secara resmi telah menetapkan Tafsir Nurhamid sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan Instalasi Teknologi Informasi di Perpustakaan Universitas Indonesia. KPK menyatakan sudah menemukan 2 alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini, Tafsir dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan penggelembungan harga, sehingga mengakibatkan kerugian negara. (Yog/Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini