Sukses

KPU: Caleg Hanura Dapil Jabar II Gugur

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggugurkan calon legislatif tingkat DPR RI dari Partai Hanura untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat II.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggugurkan calon legislatif tingkat DPR RI dari Partai Hanura untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat II. Hal itu disampaikan KPU dalam pengumuman hasil verifikasi tahap kedua Daftar Calon Legislatif Sementara.

"KPU baru saja mengoreksi keputusannya. Ternyata ada daftar calon dapil Jabar II dari Hanura tak memenuhi syarat. Karena penempatan perempuan keliru," ujar komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Kamis (13/6/2013) malam.

Menurut Hadar, dengan pengguguran 1 dapil untuk Hanura, maka jumlah Bacaleg yang tidak masuk daftar calon sementara atau DCS semula berjumlah 77 orang, bertambah menjadi 87 orang.

Digugurkannya pencalonan keterwakilan Hanura di Dapil Jabar II diketahui setelah KPU mempublikasikan DCS melalui website resminya www.kpu.go.id. Dalam daftar calon legislatif sementara tersebut, caleg Hanura untuk dapil Jabar II kosong. Dapil Jabar II meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

Selain itu, KPU juga menggugurkan calon legislatif dari 4 partai politik yakni PKPI, PPP, Gerindra, dan PAN, di beberapa daerah pemilihan karena tidak memenuhi syarat (TMS) untuk keterwakilan 30 persen perempuan.

"Parpol yang dimaksud Partai Gerindra dari dapil Jawa Barat IX, PPP dari dapil Jabar II, dan Jawa Tengah III, PAN dari dapil Sumatera Barat I, PKPI dari dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI, dan NTT I," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik.

Menurut Husni, sesuai peraturan dan perundangan, keterwakilan 30 persen perempuan harus dipenuhi partai politik peserta pemilu tiap daerah pemilihan. Jika tidak memenuhi 30 persen keterwakilan, maka tidak memenuhi syarat pencalonan parpol di dapil itu.

Bukan saja persoalan 30 persen perempuan, salah penempatan perempuan nomor urut juga bisa dikategorikan TMS. Tidak memenuhi 30 persen kuota perempuan, maka 4 parpol tak memiliki caleg di dapil tersebut. (Yog/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini