Sukses

Sengketa Lahan, 11 Anggota FPI Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Pemindahan itu terkait bentrokan mengenai sengketa lahan di Tangerang, pada Kamis 6 Juni lalu.

Mapolda Metro Jaya memindahkan 11 tahanan yang merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) dari rumah tahanan (rutan) Polresta Tangerang ke rutan Polda Metro Jaya. Pemindahan itu terkait bentrokan mengenai sengketa lahan di Tangerang, pada Kamis 6 Juni lalu.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, pemindahan para tahanan tersebut untuk memaspadai terjadinya konflik berkelanjutan karena antara rutan dan lokasi sengketa masih berdekatan.

"Lokasi sengketa dengan penahanan tersangka berdekatan, sehingga dikhawatirkan kembali berkonflik makanya dipindahkan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/6/2013).

Selain memindahkan belasan tahanan itu, lanjutnya, proses hukum para tahanan itu juga dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Untuk kasus 11 tahanan sengketa lahan, kasusnya ditarik ke Polda Metro," pungkas Rikwanto.

Konflik sengketa lahan seluas 2,3 hektar terjadi antara pihak keluarga Munting yang mengklaim sebagai ahli waris dengan pengembang perumahan Alam Sutera di Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Aksi berawal adanya bentrokan antara massa dari FPI yang membela ahli waris dengan polisi yang mengawal jalannya aksi massa, pada Kamis 6 Juni lalu.

Akibat bentrokan itu, 2 polisi dan petugas keamanan Alam Sutera terluka. Tak hanya itu, sejumlah fasilitas di kawasan Pasar 8 Alam Sutera juga dirusak dan dibakar massa. Dan akibat bentrokan, 11 massa FPI ditahan di Polresta Tangerang.

Beberapa pelanggaran yang dilakukan 11 tersangka itu yakni membawa sajam dan dikenakan UU Darurat No 12 tahun 1951, pengrusakan terhadap barang Pasal 170 KUHP, dan penganiayaan Pasal 351 KUHP. Selain itu, pelaku dapat diancam UU mengenai penyampaian pendapat di muka umum saat hari besar karena saat itu bertepatan dengan Isra Miradj. Dan aksi itu juga tidak ada izin. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini