Sukses

Kontras: Rekayasa Kasus Marak, Aturan Hukum Harus Jelas

Maraknya manipulasi dan rekayasa kasus di Indonesia menimbulkan suatu kekhawatiran. Penegak hukum diminta tentukan aturan penanganan.

Maraknya manipulasi dan rekayasa kasus di Indonesia menimbulkan suatu kekhawatiran. Sebab, Indonesia belum memiliki aturan jelas untuk menyelesaikan rekayasa kasus.

Koordinator Eksekutif Kontras, Haris Azhar mengatakan, seharusnya forum antara instansi pemerintah seperti Kejaksaan Agung, Polri, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM dapat membahas aturan penanganan rekayasa kasus.

"Dalam forum itu, mereka seharusnya mendiskusikan kasus-kasus manipulatif terkait penyelesaiannya," kata Haris di Kantor Kontras, Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Dalam kasus Ruben Pata Sambo dan anaknya, Markus Pata Sambo yang berujung pada vonis hukuman mati, misalnya. Keduanya sudah jelas bukan pelaku sebenarnya dalam tuduhan melakukan pembunuhan berencana, tapi tetap saja divonis mati.

"4 Pelaku sebenarnya sudah ditangkap dan membuat pernyataan, kalau Ruben dan anaknya tidak terlibat sama sekali dalam kasus itu. Itu tertuang dalam BAP dan sudah disampaikan di persidangan. Nyatanya hukuman mati tetap dilakukan," tuturnya.

Selama proses sidang berlangsung, kata Haris, ada beberapa undang-undang yang diabaikan penegak hukum, terutama di pengadilan.

"Ada pengabaian terhadap undang-undang. Misalnya kekuasaan, kehakiman, dan KUHAP. Ketidaktepatan dalam memenuhi unsur-unsur atau dalam bahasa hukum disebut elementen dalam pasal pembunuhan berencana jelas terlihat. Jadi unsur itu tidak dipenuhi dengan baik," imbuhnya.

Hakim pengadilan, lanjut dia, harusnya menganulir putusan vonis hukuman mati terhadap Ruben dan Markus. Sebab, pelaku sebenarnya sudah mengakui dan memberikan keterangan di persidangan Ruben dan anaknya tidak terlibat.

"Parahnya lagi, kasus ini sudah sampai di tingkat PK (Peninjauan Kembali) di MA, tapi hakim agung tetap menolak. Celakanya, hakim tidak dapat menggunakan keagungannya dalam melihat kasus yang penuh rekayasa itu," terang Haris.

Untuk itu, Kontras meminta instansi penegak hukum di Indonesia agar membuat prosedur penanganan kasus rekayasa kasus yang mulai marak di Indonesia. (Frd/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini