Sukses

Ada Penyimpangan Anggaran Dinas di 36 Kementerian Senilai Rp 30 M

Indikasi penyimpangan itu diketahui dari hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintahan pusat tahun 2012.

Forum Indonesia untuk Transparansi Angggaran (Fitra) menduga ada penyimpangan anggaran perjalanan dinas di sejumlah kementerian dan lembaga negara. Nilai penyimpangan mencapai Rp 30,3 miliar.

"Terdapat penyimpangan dalam penggunaan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 30,3 miliar pada 36 kementerian atau lembaga," kata Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Uchok menjelaskan, indikasi penyimpangan itu diketahui dari hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintahan pusat tahun 2012. Modus penyimpangan dilakukan dengan cara antara lain ketidaksesuaian nama dan nomor tiket dengan manifest, perjalanan dinas fiktif, perjalanan dinas rangkap, dan tidak ada bukti pertanggungjawaban.

Menurut Fitra, berdasarkan data tersebut telah menunjukkan pemerintah telah melakukan mismanajemen anggaran. Uchok menyebutkan seharusnya, pemerintah bukan menaikan harga BBM, tetapi lebih memperbaiki mismanajemen yang pemerintah lakukan.

"Sehingga, bila pemerintah menaikan harga BBM, maka rakyat tidak merasa uang negara yang berasal dari pajak rakyat sudah dikorupsi pula oleh pejabat negara, lalu rakyat disuruh bayar oleh pemerintah dengan cara pemerintah menaikan harga BBM agar bisa mengembalikan uang negara yang sudah dikorupsi tadi," papar Uchok.

Uchok menyatakan, DPR yang berasal dari rakyat sewajarnya tidak ikut-ikutan mendukung kebijakan pemerintah dalam menaikan harga BBM. Tetapi lebih mendorong pemerintah untuk memperbaiki mismanajemen pemerintah lebih dulu.

Berikut daftar kementerian atau lembaga negara yang diduga melakukan penyimpangan dengan jumlah tertinggi:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan penyimpangan perjalanan dinas sebesar Rp 5.938.049.057
2. Kementerian Tenaga kerja dan Transmigarasi dengan penyimpangan perjalanan dinas sebesar Rp 4.515.281.738
3. Kementerian Keuangaan dengan penyimpangan perjalanan dinas sebesar Rp 3.537.453.076
4. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan penyimpangan perjalanan dinas sebesar Rp 3.470.846.383
5. Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan penyimpangan perjalanan dinas sebesar Rp 2.551.062.985
6. Kementerian Agama dengan penyimpangan perjalanan dinas sebesar Rp 1.792.895.663
7. Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan penyimpangan perjalanan dinas sebesar Rp 1.555.118.598
8. Badan Pertanahan Nasional dengan penyimpangan perjalanan dinas sebesar Rp 1.420.884.887
9. Badan Nasional Penempatan Perlindungaan Tenaga Kerja Indonesia dengan penyimpangan perjalanan dinas sebesar Rp 1.391.956.389
10. Koperasi dan Usaha kecil dan menengah dengan penyimpangan perjalanan dinas sebesar Rp 1.033.809.400
11. Badan Narkotika Nasional dengan penyimpangan perjalanan dinas sebesar Rp 810.228.015.
(Ary/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini