Sukses

Antasari Azhar: Jangan Gantung Nasib Orang

Ia menambahkan, ada keraguan polisi yang tidak merespon laporannya. Alasannya, sejak 25 Agustus 2011 silam, laporan itu tidak ada kabarnya.

Terpidana 18 Tahun penjara, Antasari Azhar berharap penyidik menuntaskan laporan SMS atau pesan singkat gelap bernada ancaman terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Antasari meminta polisi tidak 'menggantungkan' laporannya.

"Jangan gantung nasib orang. Sudah dilaporkan sebelum PK (Peninjauan Kembali) pertama," kata Antasari usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Ia menambahkan, ada keraguan polisi yang tidak merespons laporannya. Alasannya, sejak 25 Agustus 2011 silam, laporan itu tidak ada kabarnya. Bila penyidik belum menghentikan penyidikannya, lanjut Antasari, berarti sudah muncul surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

"Menurut KUHAP, setelah penyidikan melakukan penyidikan segera menyerahkan surat pemberitahuan sudah dilakukan penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU), itu tidak ada," ungkap dia.

Mantan jaksa senior itu menuturkan, biasanya ada surat SPDP pemberitahuan. Sehingga jaksa bisa memantau perkembangan perkara. Namun dia tidak bisa menyalahkan jaksa yang dinilai tidak merespons penyidikan kasus ini. Apalagi hingga kini tidak terbit juga SPDP.

"Tidak berlebihan jika dikatakan telah dihentikan diam-diam. Dikerjakan tidak, maju tidak dan mundur tidak," ujar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Antasari menegaskan, menurut KUHAP, setelah penyidik melakukan penyidikan seharusnya dikeluarkan surat pemberitahuan sudah dilakukan penyidikan kepada Jaksa. "Nah itu tidak ada," pungkas Antasari. (Ism/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini