Sukses

[VIDEO] Mucikari Cilik Surabaya Dikenakan Wajib Lapor

Wajib lapor yang dikenakan pada tersangka mucikari cilik NA karena dirinya masih di bawah umur.

Mucikari cilik di Surabaya Jawa Timur yang ditangkap petugas dari Polrestabes Surabaya akan dikenai wajib lapor. Sementara proses hukumnya tetap berjalan.

Dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Kamis (13/6/2013), wajib lapor yang dikenakan pada tersangka mucikari cilik NA karena dirinya masih di bawah umur. NA saat ini berstatus sebagai siswi SMP di Surabaya, dan tengah menjalani ujian kenaikan kelas.

Meski sang pemasok perempuan di bawah umur telah tertangkap, namun polisi akan kembali memeriksa para korban NA untuk mencari para pemesan anak-anak di bawah umur itu.

Tersangka NA menyediakan jasa layanan seks yang korbannya sebagian besar siswi SMP atau teman sebayanya.

Menyikapi kasus itu, sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Harun meminta guru dan orang tua meningkatkan peran pengawasan, terutama pergaulan anak di luar sekolah.

Sejauh ini, polisi baru menetapkan mucikari cilik sebagai tersangka yang akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Walau berstatus tersangka, pelajar yang masih di bawah umur ini termasuk korban karena sebelumnya juga dijual pelaku lain yang kini tengah dikejar polisi. (Tnt/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini