Sukses

Kasus Penggelapan Emas Rp 32 Miliar Nasabah BRI Segera Disidang

Kepolisian akan menyerahkan tersangka, berkas dan barang bukti kepada kejaksaan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta siap menyidangkan mantan Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM dan mantan Kepala Bagian Administrasi Kredit, RTA terkait dugaan kasus penggelapan emas seberat 59 kilogram atau senilai Rp 32 miliar milik nasabah Ratna Dewi.

"Kejaksaan sudah menyatakan lengkap dua berkas tersangka mantan karyawan BRI pada Selasa (11/6)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Toni Harmanto di Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Toni mengatakan, kepolisian akan melakukan penyerahan tahap dua kepada kejaksaan. Kepolisian akan menyerahkan tersangka, berkas dan barang bukti kepada kejaksaan hari ini.

Selanjutnya, tim penuntut kejaksaan yang memiliki kewenangan untuk memajukan tersangka menjalani persidangan di pengadilan. Toni menambahkan berkas 1 tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Pimpinan Wilayah (Wapimwil) BRI Jakarta Selatan, RA masih menunggu konfirmasi kejaksaan untuk dinyatakan P21 atau ada petunjuk lainnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Happy Hadiastuti membenarkan 2 berkas tersangka mantan karyawan BRI sudah dinyatakan lengkap. "Berkasnya dipisah," ujar Happy.

Nasabah BRI, Ratna Dewi melaporkan dugaan penggelapan logam mulia senilai Rp32 miliar yang diduga melibatkan karyawan BRI ke Polda Metro Jaya, 8 November 2012 silam. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, RA, Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM dan Kepala Bagian Administrasi Kredit, RTA.

Para tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Penyidik kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk pimpinan BRI yang memiliki tanggung jawab terhadap kasus penggelapan dan pemalsuan emas milik nasabah itu.

Laporan Balik Distop

Sementara, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) laporan manajemen Bank Rakyat Indonesia (BRI) terhadap Ratna Dewi, yang dituduh menggelapkan dan menipu. "Kita tidak akan proses, karena perkaranya satu obyek," tambah Toni.

Penyidik telah menetapkan 3 tersangka dari karyawan BRI yang diduga menggelapkan emas seberat 59 kilogram atau senilai Rp32 miliar Ratna Dewi, sehingga polisi tidak mungkin menindaklanjuti laporan BRI terhadap Ratna Dewi.

Toni menuturkan Ratna Dewi melaporkan pimpinaan BRI Wilayah Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan penggelapan emas pada 8 November 2012. Sedangkan, manajemen BRI melapor balik Ratna Dewi ke Mabes Polri, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor TBL/499/XII/2012/BARESKRIM pada 5 Desember 2012.

Selanjutnya, Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya, namun penyidik kepolisian tidak melanjutkan laporan tersebut. Toni mengungkapkan sejak awal kasus tersebut terdapat indikasi terjadi penipuan dan kesalahan prosedur hingga polisi menetapkan 3 tersangka dari karyawan BRI, yang segera menghadapi persidangan. (Ant/Ism/Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini