Sukses

Pencoretan Bacaleg, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran KPU

KPU diduga melakukan kesalahan karena telah mencoret sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) di beberapa daerah pemilihan dari 4 partai.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum memutuskan dugaan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU diduga melakukan kesalahan karena telah mencoret sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) di beberapa daerah pemilihan dari 4 partai.

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, meskipun 3 dari 4 partai yakni PPP, PAN, dan Gerindra sudah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU, namun Bawaslu enggan tergesa-gesa memutuskan dugaan pelanggaran itu.

"Kita masih mengkaji laporan itu apakah memenuhi syarat dugaan pelanggaran oleh KPU atau tidak," ujar Muhamad saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Kajian itu, menurut Muhamad, dilakukan dengan berbagai cara sesuai prosedur setiap menerima laporan. Ia berjanji akan segera melakukan tindakan jika dari hasil kajiannya benar ditemukan kelalaian oleh KPU.

"Ada mekanisme yang harus kita tempuh, mulai dari didaftarkan aduan itu kemudian diputuskan, apakah layak disebut pelanggaran," ujarnya.

Sesuai prosedur yang berlaku, imbuh Muhamad, setiap aduan atau laporan berlaku proses kajian selama 3 hari dengan penambahan waktu selama 2 hari.

PPP dan Gerindra pada 10 Juni 2013 melaporkan kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran KPU yang mencoret sejumlah nama bacaleg. Gerindra melaporkan terkait adanya bacaleg ganda dan PPP terkait keterwakilan 30 persen perempuan dan KTP kadaluarsa. Sementara PAN melaporkan dugaan pelanggaran KPU ke Bawaslu pada 12 Juni 2013 terkait ijazah. (Ism/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.