Sukses

Sidang SMS Ancaman Antasari vs Polri Masuki Tahap Akhir

Setelah agenda kesimpulan diberikan kedua belah pihak, hakim tunggal Didik Setio Handono selanjutnya akan memberikan putusan.

Sidang praperadilan tentang laporan SMS atau pesan singkat bernada ancaman terhadap mendiang Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, akan memasuki tahap akhir. Sidang ini dilayangkan terpidana 18 tahun penjara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terhadap Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

"Sidang digelar pukul 10.00 WIB beragenda kesimpulan dari kedua belah pihak," kata koordinator tim advokasi Antasari Azhar, Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Kamis (13/6/2013).

Boyamin mengatakan, setelah agenda kesimpulan diberikan kedua belah pihak, hakim tunggal Didik Setio Handono selanjutnya akan memberikan putusan. Sidang putusan rencananya digelar pada Jumat 14 Juni 2013 besok.

Sementara, Antasari berharap hakim dapat memutus secara adil. Ia pun yakin perkara SMS ancaman yang dinilainya distop penyidikannya oleh polisi itu dapat dimenangkan. "Saya optimis jika hakim mengabulkan gugatan saya ini," ucap Antasari.

Dalam sidang sebelumnya, Antasari meminta hakim menghadirkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk bersaksi. Anas memenuhi permintaan dengan menghadiri sidang siang ini. 2 Hari sebelum tewas ditembak, Nasrudin bertemu Anas di Bandung. Nasrudin tewas dalam penembakan di Padang Golf Modern Land Tangerang pada 14 Maret 2009 silam. (Ism/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini