Sukses

KPU: Bacaleg Dicoret, Parpol Bisa Mengadu ke Bawaslu dan PT TUN

Parpol dapat mengadu ke Bawaslu hingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret 4 partai politik di 4 Daerah Pemilihan (Dapil) yang tidak memenuhi kuota keterwakilan 30 persen perempuan. Seluruh bacaleg yang ada didalam DCS dapil tersebut terancam gugur pencalonannya dalam Pemilihan Legislatif 2014 mendatang.

Namun, Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, walaupun saat ini sejumlah bakal caleg dicoret namanya tetapi mereka masih dapat masuk lagi dalam DCS jika memenangkan pengaduan sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Ada tahapan yang disebut pengajuan sengketa di Bawaslu. Nanti Bawaslu yang menentukan apakah bakal caleg yang tersebut layak lolos untuk masuk DCS,” kata Arief di Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Jika nantinya dalam pengajuan sengketa tersebut mereka masih dinyatakan tidak lolos, parpol dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Nantinya, PT TUN-lah yang akan memutuskan apakah bakal caleg tersebut dinyatakan lolos atau tidak.

“Intinya, masih ada kesempatan bagi mereka yang tidak lolos untuk dapat masuk ke dalam DCS,” ujarnya.

Seperti diketahui, 4 parpol terancam kehilangan suara dari sejumlah dapil karena tidak dapat memenuhi kuota keterwakilan 30 persen perempuan di Dapil. Persoalan kuota perempuan tersebut diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Syarat Pengajuan Calon Anggota Legislatif.

Keempat parpol yang dapilnya dicoret itu yakni Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Jabar IX, PPP untuk dapil Jawa Barat II dan Jateng III, PAN dapil Sumbar I, dan PKPI untuk dapil Jabar V, Jabar VI, dan NTT I. Dari hasil verifikasi berkas tahap kedua, KPU menemukan sejumlah persoalan pada dapil tersebut yakni ditemukannya bakal caleg yang terindikasi ganda, tidak disertakannya fotokopi KTP dan ijazah yang berlaku, hingga persoalan penempatan nomor urut bacaleg perempuan. (Dji/Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.