Sukses

PAN Laporkan Kelalaian KPU ke Bawaslu

KPU dinilai lalai mencoret dengan bacaleg Silviyana Hosen yang ijazah SLTA-nya dari Swiss hilang, meski PAN sudah minta konfirmasi.

Partai Amanat Nasional (PAN) melaporkan dugaan tindakan kelalaian yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Akibat kelalaian tersebut PAN kehilangan potensi suara di 1 daerah pemilihan (dapil).

"Kami melaporkan kepada Bawaslu sesuai UU Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 61 ayat 2, dimana Bawaslu wajib menindaklanjuti kelalaian yang dilakukan KPU. Sehingga merugikan pihak lain akibat kelalaian tersebut," kata Ketua Harian Komite Pemenangan Pemilu PAN Putra Jaya di Bawaslu, Rabu (12/6/2013).

Ia menjelaskan KPU telah mencoret bakal caleg Silviyana Hosen, dari Dapil Sumatera Barat I tanpa mengklarifikasinya. Menurut KPU Silviyana bermasalah dengan ijazah SLTA lulusan Swiss tahun 1969.

"Ibu Silvi ini ijazahnya hilang. Kami minta bantuan dari KBRI di Swiss untuk mengecek kebenaran tersebut. Ternyata benar Ibu Silvi kata Kedubes pernah bersekolah di sana, namun sekolah tersebut sekitar tahun 2000 sudah ditutup. Dan ini ada surat keterangan dari KBRI," tandas Putra.

Padahal, Ia menambahkan, 20 Mei lalu pihaknya telah berkonsultasi masalah ini dengan Komisioner KPU. Dan Komisioner KPU berjanji akan membahasnya dalam rapat pleno. Namun, hingga 22 Mei atau batas akhir pendaftaran, Komisioner KPU tak kunjung memberikan penjelasan.

Bahkan ketika menyerahkan berkas bacaleg pada batas akhir penyerahan, lanjut Putra, pihaknya kembali menanyakan kepada Komisioner KPU. Namun Komisioner KPU meminta pihaknya untuk menyerahkan berkas yang ada, termasuk surat keterangan dari KBRI yang menyebutkan Ibu Silvi pernah bersekolah di sana.

"Sampai tanggal 28 Mei kami tunggu tanpa ada penjelasan, kemudian tanggal 10 Juni kami diundang. Tiba-tiba KPU bilang caleg kami (Ibu Silvi-red) tidak memenuhi persyaratan," ujar Putra kecewa.

Inilah yang dianggapnya sebagai kelalaian yang sengaja dilakukan KPU. "Mestinya jika sejak awal KPU bilang tidak boleh, ya bilang saja tidak boleh. Kan kami bisa siapkan caleg yang lain. Banyak kader perempuan kami," tegas Putra.

Karena itu, pihaknya mendesak Bawaslu segera menindaklanjuti laporan itu. Jika Bawaslu tidak menindaklanjuti maka partainya akan mengadukan KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Siapa komisioner KPU tersebut nanti akan saya sampaikan setelah ada tindak lanjut dari Bawaslu," tukas Putra. (Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini