Sukses

Susun Pledoi , Eks Dirut IM2 Tolak Diperiksa Kejagung

Eks Dirut IM2 Indar beralasan sedang menyusun pledoi atas tuduhan dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 2,1 Ghz/3G Indosat.

Eks Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto menolak diperiksa tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terkait dugaan penyalahgunaan frekunsi 2,1 Hhz/3G pada koorporasi 2 perusahaan IM2 dan Indosat. Indar beralasan sedang menyusun pledoi terhadap kasus yang membelitnya.

"Melalui legal koorporatnya, diinformasikan yang bersangkutan sedang mempersiapkan bahan pledoi atau pembelaan untuk dirinya besok, Kamis 13 Juni di PN Tipikor," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Indar Atmanto sendiri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 2,1 Ghz/3G Indosat. Saat ini Indar tengah duduk dikursi pesakitan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Indar tak dapat memenuhi pangilan jaksa.

"Adapun saksi Indar Atmanto, mantan Dirut PT IM2 tidak dapat hadir hingga Pukul 15:00 Wib," ucapnya.

Selain Indar, jaksa penyidik juga memeriksa Endah Fitriani, mantan manager akuntansi umum PT IM2. Ia hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka 2 perusahaan tersebut.

"Dari pukul 10:00 wib diperiksa saksi Endah Fitriani yang pada pokoknya mengenai tugasnya menyangkut laporan keuangan dan pembagian pendapatan dari pemanfaatan 3G antara PT IM2 dengan PT Indosat," ucap dia.

Sebelumnya, jaksa juga memangil Direktur Utama PT Indosat, Alexander Rusli dan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2), Ridwan F Karsa. Namun kedua pejabat itu tidak memenuhi panggilan. Melalui kuasa hukumnya, mereka minta penjadwalan ulang, lantaran tengah mempersiapkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2 perusahaan telekomunikasi pada 20 Juni 2013 mendatang.

"Mereka tidak datang, hanya pengacaranya saja. Mereka minta nanti setelah RUPS," kata Direktur Penyidikan Adi Toegarisman di Kejagung, Selasa (11/6/2013).

Pemanggilan 2 pejabat itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka 2 perusahaan telekomunikasi tersebut.

Seperti diberitakan, Indosat dan IM2 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan frekuensi 2,1 Ghz/3G Indosat. Penetapan Indosat dan IM2 sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan No. 01/F.2/Fd.1/01/2013 dan No. 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013. (Dji)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.