Sukses

Muchtar Pakpahan Duga Kasus Antasari untuk Tutupi Korupsi IT KPU

Kasus pembunuhan Nasrudin yang dituduhkan kepada Antasari ini diduga upaya untuk mengalihkan 2 kasus korupsi yang saat itu ditangani KPK.

Saksi ahli Muchtar Pakpahan menduga kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang dituduhkan kepada Antasari Azhar terkait dengan 2 kasus yang sedang diusut mantan Ketua KPK itu. 2 Kasus itu adalah dugaan korupsi IT KPU dan kasus Century.

"Setahu saya, saat itu KPK tengah mengusut kasus IT KPU serta Century," kata Muchtar Pakpahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013). Muchtar merupakan satu di antara 3 saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan yang diajukan Antasari terkait pengusutan SMS ancaman terhadap Nasrudin.

Untuk kasus pengadaan IT, Muchtar menuturkan, saat itu KPU telah menghabiskan dana hingga triliunan rupiah. Meski begitu, proses perhitungan suara oleh KPU tetap dilakukan secara manual. Muchtar saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Buruh. Namun saat tengah mengusut kasus ini, tiba-tiba Antasari tersandung kasus Nasrudin.

"Tapi, ternyata perhitungan kami lama, karena manual, bukan IT. Lalu uang triliunan untuk apa? Kalau ada uang digunakan dan ternyata barangnya tidak berguna, kan penyelewengan," ujarnya.

Terkait laporan SMS gelap bernada ancaman yang dilayangkan Antasari, dia menduga tidak ditindaklanjuti laporan ini oleh polisi, lantaran sejak awal Antasari sudah dijadikan target. "Kenapa tidak disidik sejak awal? Karena ada seseorang yang ingin menjadikan Antasari target," ucap Muchtar.

Menurut Muchtar, ada 3 alasan yang bisa dijadikan motif untuk menjerat Antasari melalui kasus ini. Pertama, untuk merusak karakter seseorang. Ke dua, ada seseorang yang dilindungi. Dan ke tiga, kasus ini merupakan bentuk pengalihan isu.

"Kalau saya ikuti, kasus sekarang itu, termasuk yang pertama. Targetnya, ketua KPK harus dipenjara," ucap aktivis buruh itu.

Sementara itu, Antasari enggan menyikapi Muchtar dalam sidang praperadilan tersebut. Antasari menyerahkan sepenuhnya kepada publik.

"Keterangan itu, saya pribadi enggan berkomentar. Biar publik yang menilai," kata Antasari usai persidangan yang dipimpin hakim tunggal Didik Setio Handono itu.

Selain Muchtar Pakpahan, kubu Antasari juga mengajukan 2 saksi ahli lainnya. Mereka adalah Boyamin Saiman dan Budi Yuwono. Laporan Antasari bernomor Pol: LP/555/VIII/2011/Bareskrim, tanggal 25 Agustus 2011, berisi adanya SMS bernada ancaman di handphone Nokia Communicator E90 warna hitam milik Nasrudin Zulkarnaen Iskandar dan milik pemohon (Antasari), masih menggantung di penyidik Bareskrim Polri. Padahal laporan itu sudah dilaporkan terpidana pembunuhan berencana itu sejak 25 Agustus 2011. (Ndy/Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini