Sukses

2 Terdakwa Penyuap Luthfi Hasan Hadapi Sidang Tuntutan

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan membacakan surat tuntutan kepada dua Direktur di PT Indoguna Utama.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy. Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6/2013) siang nanti.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan membacakan surat tuntutan kepada 2 Direktur di PT Indoguna Utama atau perusahaan importir daging sapi ini. Dalam dakwaan, kedua Direktur yang ditangkap di kediamannya di Jalan Duren Sawit, Jakarta Timur didakwa memberikan hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luhtfi Hasan Ishaaq. Pemberian uang itu dilakukan melalui orang dekat Luhtfi, Ahmad Fathanah.

Jaksa mendakwa Arya dan Juard secara alternatif, yakni melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya ialah maksimal lima tahun penjara.

Menurut surat dakwaan, uang Rp 1,3 miliar tersebut diberikan agar Luthfi yang juga merupakan anggota DPR ini menggunakan kedudukannya untuk memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) agar memberikan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 untuk PT Indoguna Utama dan perusahaan lain yang masih tergabung dalam grup PT Indoguna. Posisi Luthfi sebagai Presiden PKS dianggap mampu memengaruhi Menteri Pertanian Suswono yang juga merupakan petinggi PKS.

Dalam dakwaan juga disebutkan, uang Rp 1,3 miliar yang diberikan kepada Luthfi tersebut merupakan bagian dari keseluruhan komitmen fee senilai Rp 40 miliar. Komitmen fee itu dihitung dari kuota tambahan impor daging sapi Grup PT Induna Utama sebanyak 8.000 ton dikalikan Rp 5.000/ton. (Ary/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini