Sukses

Bawaslu Usut Pelanggaran KPU Coret 4 Parpol di Sejumlah Dapil

PPP, Gerindra, PAN, dan PKPI tidak bisa mengikuti pemilu di beberapa dapil karena tak memenuhi syarat keterwakilan 30% perempuan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyayangkan langkah KPU yang memberikan sanksi kepada 4 partai politik yakni PPP, Gerindra, PAN, dan PKPI untuk tidak bisa mengikuti pemilu di beberapa dapil karena tak memenuhi syarat keterwakilan 30% perempuan. Padahal, saat ini baru masuk masa pengumuman hasil verifikasi administratif bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

"Ya kita sayangkan baru menuju DCS sudah ada problem seperti ini. Menurut penilaian sementara bawaslu itu ini sangat administratif," kata Ketua Bawaslu Muhammad saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 11 Juni 2013 malam.

Seharusnya kata Muhammad, masalah itu bisa selesai sebelum pengumuman hasil verifikasi administrasi KPU mengenai Bacaleg dari masing-masing parpol kemarin. Karena menurutnya, masing-masing parpol punya LO (liaison officer) sebagai komunikator antara partai dan KPU.

"Dan seharusnya KPU dan partai bisa berkomunikasi sehingga meminimalisir potensi-potensi masalah, jangan pada tahap ini kemudian ada eksekusi yang kita sangat sayangkan," terangnya.

Muhammad menjelaskan, saat ini sudah ada 2 parpol yakni PPP dan Partai Gerindra yang melaporkan dugaan kesalahan administrasi yang dilakukan KPU dalam pengumuman hasil verifikasi administrasi bacaleg, sehingga mengakibatkan 4 parpol tak bisa bertarung di beberapa dapil.

"Jadi partai mengadukan KPU kepada Bawaslu karena melakukan pelanggaran administrasi dan menjadi kewajiban Bawaslu untuk menerima laporan itu dan segera mengkaji aduan partai dalam hal ini adalah PPP dan Gerindra. Intinya ingin memastikan bahwa penetapan yang ingin menjadi DCS itu sesuai dengan regulasi UU No 8 tahun 2012 dan peraturan KPU itu sendiri," papar Muhammad.

Keputusan KPU

Sebelumnya, KPU mengumumkan caleg dari 8 parpol yang bisa bertarung di seluruh daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2014. Sedangkan 4 parpol terpaksa tidak bisa bertarung di sejumlah dapil akibat tak memenuhi syarat keterwakilan 30% perempuan di DCS.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyebutkan, keempat parpol yang tidak bertarung di sejumlah dapil itu yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Partai Gerindra tidak memenuhi syarat di Jabar 9, PPP di Jabar 2 dan Jateng 3, PAN di Sumtera Barat 1, dan PKPI di Jabar 5 dan 6, serta NTT 1.

"Terhadap tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan 30% pasal 7 huruf b menyatakan beberapa parpol tidak memenuhi syarat bacaleg pada suatu dapil," kata Husni.

Peraturan KPU No 7 tahun 2013 menyebutkan, parpol yang tak memenuhi syarat ini bakal diberi sanksi yaitu seluruh caleg di dapil yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan itu dinyatakan gugur dan tak bisa maju dalam Pemilu 2014.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menambahkan, dalam temuan KPU ada sejumlah partai yang tidak memiliki bakal caleg perempuan sebanyak 30%. Dia memberi contoh PPP. "Di dalam daftar calon itu PPP ada 10 calon nomor 1 dan 2 diisi perempuan. Di 3 berikutnya tidak ada perempuan, kemudian di 7,8, dan 9 juga tidak ada," jelas Hadar. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini